Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia karena diduga melakukan kegiatan ilegal, yakni mencuri pasir laut tanpa dokumen.

Ping Nugruho, direktur jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan dua kapal keruk pasir laut besar yang berhasil disita adalah Yangcheng 6 dan Zhu Sun 9.

“Kapal tersebut digambarkan sebagai kapal keruk yang menyedot pasir dari laut, dan kapal ini sudah lama kami amati,” kata Ping dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Pada 9 Oktober 2024, Ping mengatakan kapal tersebut bertemu dengan Orca 003 yang sedang berlayar dari pangkalan Batam menuju Pulau Nipah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahiu Tringuno. Saat itu KKP sedang menguasai kawasan tersebut.

Kemudian, Trenguno memerintahkan anak buahnya untuk menghentikan kapal tersebut. Ping mengatakan, kapal tersebut sudah lama diawasi KKP karena sering memasuki perbatasan tanpa izin. Investigasi mengungkapkan, pesawat tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Hanya file pribadi kapten yang tersedia. 

Selain itu, kapal berbobot 12.000 ton itu akan mengangkut 10.000 meter kubik pasir laut. Saat ditanyai, kapten WNI tersebut mengaku pasir tersebut sedang diangkut ke Singapura.

Menurut keterangan kapten, Ping mengatakan bahwa kapal tersebut berangkat untuk mengambil pasir laut 10 kali dalam sebulan. Setelah terserap, dibutuhkan waktu 9 jam untuk menyimpan pot. 

“Bisa dibayangkan seperti apa satu tahun nanti,” katanya.

KKP kemudian memeriksa kedua kapal tersebut. Kini, pihaknya telah menetapkan kapal-kapal tersebut tidak bersalah. Pihaknya sendiri memperoleh sederet bukti yang kemudian menentukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut.

“Dua kapal penyedot pasir lepas pantai patut dicurigai melakukan aktivitas ilegal. Mereka bekerja di perbatasan, tapi menyedot pasir ke tanah kami,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel