Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan pemerintah melalui Peraturan Presiden atau Perpres 59 Tahun 2024 memberikan perbaikan jaminan kesehatan untuk memastikan pekerja terlindungi dan mendapatkan penghasilan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja. Untuk pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja. 

Ketua DJSN Muttaqien mengatakan aturan tersebut kembali menegaskan bahwa peserta PPU atau pekerja yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan setelah berhenti bekerja. 

“Tidak perlu bayar,” kata Muttaqien dalam keterangannya dikutip, Minggu (19/5/2024). 

Muttaqien mengatakan, dalam aturan baru tersebut terdapat peningkatan kemudahan bagi peserta untuk menyelesaikan ujian pemberhentian secara penuh. Beberapa di antaranya menunjukkan bukti penerimaan PHK dari pegawai dan penerimaan laporan PHK dari Dinas Kota yang melakukan pekerjaan Pemkab di bidang ketenagakerjaan.

Pegawai kemudian harus menyerahkan kesepakatan bersama dan menerima laporan pemberhentian dari kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau surat kesepakatan bersama. Kemudian surat tuntutan atau keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Undang-undang ini berbeda dengan pasal sebelumnya dalam Perpres 82/2018 yang menyatakan bahwa PHK harus memenuhi kriteria, termasuk PHK yang telah diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, seperti yang ditunjukkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Surat tersebut kemudian menjadi saksi adanya PHK akibat merger perusahaan.

Apabila penghentian tersebut karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, hal ini ditandai dengan adanya putusan pailit dari pengadilan. Selain itu, terdapat PHK yang disebabkan oleh penyakit kronis karyawan dan ketidakmampuan bekerja yang dibuktikan dengan surat dokter.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, DJSN bersama kementerian dan organisasi sebelumnya menunjukkan masih sulitnya peserta PPU yang diberhentikan untuk memenuhi persyaratan tersebut, kata Muttaqien yang tertuang dalam Perpres ini. 

Berdasarkan hal tersebut, tambahnya, jika peserta PPU diberhentikan dan menunjukkan bukti keberhasilan penghentian sesuai ketentuan Perpres 59/2024 di atas, maka peserta dan anggota keluarganya tetap mendapat jaminan JKN enam bulan jika sakit. Selain pemberi kerja, pekerja yang terkena PHK juga bisa menyerahkan bukti PHK langsung ke BPJS Kesehatan. 

Oleh karena itu, pasal ini dapat menjamin aktivasi peserta PPU yang menghadapi pemberhentian apabila memerlukan pelayanan jaminan kesehatan darurat. Termuat dalam Pasal 27 ayat (2a). Bukti pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang kemudian disampaikan oleh majikannya, kata Muttaqien. 

Namun, Muttaqien mengatakan, jika terjadi perselisihan yang tidak berujung pada pemberhentian hukum tetap, maka pengusaha dan pekerja akan tetap membayar iuran hingga ada keputusan hukum tetap.

Selain itu, Muttaqien mengatakan aturan baru tersebut juga memberikan ketentuan tambahan yang memberikan hak kepada pekerja untuk menerima manfaat JKN apabila mereka tertahan iuran karena pemberi kerja tidak membayarkan iuran JKN pekerjanya. Apabila pemberi kerja tidak membayar iuran, maka pemberi kerja dikatakan harus membayar iuran secara matematis kepada BPJS Kesehatan dan pekerja tetap berhak atas tunjangan kesehatan. 

Lebih lanjut, Muttaqien mengatakan, keuntungan rawat inap bagi peserta PPU pensiunan adalah mendapat manfaat Rawat Inap Kelas Standar (KRIS) atau di Rumah Sakit (RS) Kelas III dari KRIS nonaktivasi.

Muttaqien mengatakan, jika seorang pekerja yang diketahui dipecat kembali bekerja, maka ia wajib memperbaharui atau memperbaharui keanggotaannya dengan mendaftar pada pemberi kerja atau dengan mendaftarkan diri. 

Namun apabila peserta PPU yang dipecat tidak kembali bekerja dan termasuk dalam kelompok tidak mampu, maka peserta tersebut diharapkan melaporkan dirinya dan keluarganya ke dinas sosial. Untuk mendaftar menjadi peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dia berkata. 

Muttaqien mengatakan perbaikan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perbaikan berkelanjutan terhadap program JKN, khususnya untuk perlindungan peserta, peningkatan kualitas layanan, dan pencapaian keadilan. 

“Sekali lagi kami imbau kepada seluruh peserta untuk aktif melihat status kepesertaannya agar selalu aktif. Sehingga jika suatu saat mereka jatuh sakit bisa segera memanfaatkannya,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel