Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan industri tekstil dan pakaian jadi juga akan menghadapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember 2024, akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan dan Tata Cara Impor. 

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini, terdapat sekitar 46.000 pekerja di sektor ini yang terkena PHK. Jumlah pekerja yang di-PHK diperkirakan akan meningkat lagi sebanyak 30.000 pekerja pada akhir tahun. Oleh karena itu, sekitar 70.000 pekerja di industri tekstil dan pakaian jadi akan dilepas pada tahun 2024.

“Akhir Desember ini akan mencapai 70.000, dan ini sangat menantang,” kata Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (16/10/2024).

Danang menegaskan, badai PHK yang melanda industri TPT saat ini disebabkan oleh masuknya barang jadi ke dalam negeri karena belum adanya peraturan perundang-undangan, saat ini Permendag No 8/2024.

Pemerintah dalam penegakan hukum dianggap sebagai pihak yang jahat. Oleh karena itu, Danang tidak heran jika dalam 5 tahun ke depan industri manufaktur nasional akan terus terpuruk jika tidak ada tindakan serius dari pemerintah. 

“…karena gagal menghentikan [pengiriman barang jadi]. “Undang-undang yang sebelumnya ilegal justru membuka impor bebas produk inferior, produk jadi,” ujarnya.

Organisasi ini juga mendorong pemerintah untuk mengungkapkan secara terbuka informasi mengenai barang jadi mana yang diimpor. Pasalnya, pemerintah belum jelas mengenai data impor produk jadi yang boleh diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, pelaku usaha tidak bisa mengetahui pesaingnya dalam sebulan.

Karena itu, kata Danang, setiap bulannya Indonesia menyaksikan puluhan perusahaan pakaian dan tekstil bangkrut. “Bulan lalu, empat perusahaan lainnya kolaps,” ujarnya.

Selain meminta transparansi dari pemerintah, organisasi tersebut juga meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menyetujui pengajuan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan tindakan perlindungan bea masuk pengangkutan sejumlah barang. . .

Ia juga mendesak pemerintah mencopot Menteri Perdagangan Nomor. 8/2024, khususnya pasal yang memperbolehkan impor produk jadi. Danang menilai pasal tersebut membuat importir reguler bisa mengimpor produk ke Indonesia tanpa syarat. 

Oleh karena itu harus diperbaiki, harus ditambah syaratnya untuk impor barang yang sudah jadi, tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel