Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Industri Tekstil Indonesia (API) mendesak pemerintah menunda penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% pada 1 Januari 2025.

Direktur Eksekutif API Danang Girindravardhan mengatakan situasi perekonomian dalam negeri saat ini sedang kurang baik.

“Kami minta PPN 12% ditunda karena kondisinya tidak bagus. Kenapa tidak bisa ditunda dua tahun lagi?’ kata Danang, Rabu (16/10/2024) saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta.

Danang mengatakan, PPN 12 persen hanya lebih 1 persen. Sebaliknya, hal ini terjadi di semua pasar sehingga harga akhir di tingkat konsumen meningkat sekitar 3%-4%.

Artinya barang akan lebih mahal sekitar 15%, bukan 12%. Batasan yang ditetapkan pemerintah adalah PPN 12%, tapi berlaku PPN apa? Bukan untuk produk akhir, tapi untuk semua pembelian, ”dia dikatakan. 

Ia mengatakan, akibat dari kenaikan PPN ini adalah menurunnya daya beli masyarakat. Apalagi, kenaikan PPN belum memberikan peningkatan pendapatan yang signifikan. Padahal, kebutuhan hidup sudah lebih dari 15%.

Dalam Daftar Usaha Direktorat Jenderal Pajak disebutkan penerapan PPN 12% berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. 

Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menyesuaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (EFR).  

“Dari segi waktu pelaksanaannya, kami berpedoman pada amanat undang-undang HEE yaitu paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya kepada Bisni, Rabu (9/10/2024). 

Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan penyesuaian PPN sebesar 12% akan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian negara serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Diharapkan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. 

Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (SBS) tahun 2025 berbasis PPN sebesar 11%, bukan 12%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel