Bisnis.com, JAKARTA – 45 perusahaan asuransi dan reasuransi gagal memenuhi ketentuan modal minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2024 yang harus dipenuhi pada tahun 2026.

Senior Research Associate IFG Pragati Ibrahim Khoilul Rohman menjelaskan, perusahaan asuransi tidak cukup mengandalkan pertumbuhan pendapatan premi asuransi untuk mengejar modal minimum.

Lebih lanjut, kata dia, modal minimum yang diwajibkan OJK akan ditingkatkan secara bertahap mulai tahun 2028, dengan membedakan antara kelompok perusahaan asuransi berbasis ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. 

“Secara organik, dilihat dari tren pertumbuhan premi, hal ini terlihat sulit. Jika kita melihat pertumbuhan premi [organik] saat ini, hanya sedikit perusahaan yang akan kesulitan untuk mengakuisisi aset KPPE 1 dan KPPE 2,” kata Ibrahim saat ditemui saat konferensi pers IFG Conference 2024 di Jakarta. Selasa (15/10/2024).

Premi asuransi jiwa pada Agustus 2024 sebesar Rp 118,96 triliun, naik tipis 0,56% year-on-year (yoy) dibandingkan Agustus 2023. Premi asuransi jiwa sebelumnya menunjukkan tren penurunan pada periode Desember 2022 dan Desember 2023. dengan penurunan sebesar $5,59 miliar. % yoy dan 7,99% yoy.

Sedangkan per Agustus 2024, rata-rata premi asuransi dan reasuransi sebesar Rp 99,59 triliun, meningkat 12,89% year-on-year. Berbeda dengan asuransi jiwa, premi asuransi umum dan reasuransi menunjukkan pertumbuhan yang stabil masing-masing sebesar 14,84% yoy dan 16,22% yoy pada periode Desember 2022 dan Desember 2023.

Dalam kondisi seperti ini, Ibrahim menilai satu-satunya solusi bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi modal minimum adalah melalui akuisisi atau merger. Namun hal ini bukannya tanpa masalah, ujarnya.

“Cukup sulit, karena setiap perusahaan asuransi mungkin berbeda dalam membuat asumsi operasionalnya. Ini mungkin mengubah cara mereka melakukan manajemen aset dan liabilitas atau investasi berbasis liabilitas,” kata Ibrahim.

Sedangkan perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi modal minimum pada tahun 2026 berjumlah 45 perusahaan, yaitu 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 perusahaan asuransi non-jiwa, 3 perusahaan asuransi jiwa syariah, dua perusahaan asuransi besar syariah, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan reasuransi syariah. .

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel