Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mendorong aktivitas perjudian online untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas gangguan perjudian.

Menurut Sekretaris Bisnis BNI Okki Rushartomo, antara September 2023 hingga Juli 2024, BNI memblokir 1.842 rekening yang terbukti disalahgunakan sebagai bentuk perjudian online.

“Kalau untuk menghilangkan perjudian online, ada banyak langkah,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/10/2024).

Pertama, perusahaan memastikan keamanan melalui Cyber ​​​​Patrol dengan memantau situs perjudian online untuk mengidentifikasi situs yang menyalahgunakan rekening BNI menggunakan rekening BNI (web crawling).

Selain itu, memperkuat kebijakan pengelolaan perjudian online dengan komitmen menjaga kesatuan profil pelanggan (satu file informasi pelanggan), untuk mengurangi risiko transaksi yang dilakukan melalui Payment Gateway dan Layanan Virtual Account.

Sebab, beberapa transaksi perjudian online antara lain penggunaan payment gateway, QRIS, virtual account, atau add-on e-wallet, ujarnya. 

Selain itu, Okki menyampaikan bahwa perusahaan memiliki sistem monitoring yang dapat mengidentifikasi tren permainan online dan terus menyempurnakannya dengan metode perjudian online terkini.

Kemudian masukkan informasi pemegang rekening yang ditutup sebagai pantauan di aplikasi pengelolaan KYC, agar yang bersangkutan tidak membuka rekening baru di BNI.

Selain itu, kata Okki, pihaknya terus memberikan edukasi dan literasi larangan jual beli arsip melalui beberapa platform atau media, mengingat Rekening yang dijual dapat digunakan untuk kejahatan keuangan, salah satunya perjudian online.

Untuk memberantas perjudian online, BNI juga berkoordinasi dengan Badan Jasa Keuangan (OJK), Badan Akuntansi dan Audit Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) dan lembaga terkait lainnya. itu harus dilakukan segera dan efisien.

Dengan upaya yang konsisten, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan andal bagi seluruh nasabah, untuk melindungi nasabah dari kerugian finansial dan akibat negatif. 

“Selain mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA