Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, saat ini belum ada pelaku usaha yang mengirimkan eksportir (ET) sebagai salah satu syarat pengiriman pasir hasil sedimen laut.

ET merupakan salah satu jenis izin perdagangan di bidang ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Saat ini belum ada yang mengajukan permohonan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam pertemuan di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Selasa (15/10/2024).

Untuk melaksanakan operasional ekspor pasir laut, Isy mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui eksportir. Pertama, eksportir harus mengajukan permohonan izin pertambangan atau IUP ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM).

Setelah mendapat IUP, eksportir harus memenuhi kebutuhan pasir laut dalam negeri. Setelah memenuhi kewajibannya, pelaku usaha dapat memperoleh ET dan akan mendapat Persetujuan Ekspor (PE) jika disetujui.

Pasir yang ditambang akan diambil untuk memastikan kandungan mineralnya tidak melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Setelah itu diambil sampelnya dan pasirnya diuji kembali dan dikirim ke laboratorium, untuk memastikan kandungan garamnya tidak melebihi batas yang ditentukan,” ujarnya.

Tentang Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47 Tahun 2024, tentang Uraian Hasil Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Diekspor, Pemerintah menetapkan cara dan parameter untuk memperoleh batasan pasir sebagai berikut. sedimentasi laut yang diimpor. 

Caranya ukuran butir D50 0,25-2,0 mm, jumlah cangkang/CaCO3 15%. Kemudian Au (emas), Ag (perak), platina, paladium, rhodium, rutenium, iridium, osmium dengan kadar 0,05 ppm.

Selain itu, silika (SiO2) lebih dari 95%, timah (Sn) lebih dari 50 ppm, nikel (Ni) 35 ppm, dan logam tanah jarang lebih dari 100 ppm.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengkaji dua kebijakan ekspor sebagai pemenuhan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi di laut.  

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) no. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023, terkait barang yang dilarang ekspor, dan UU Kementerian Perdagangan No. hukum 

Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dan berlaku selama 30 hari sejak tanggal diundangkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan ekspor pasir laut, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024, yakni ditetapkan sebagai Daftar Ekspor (ET), mempunyai Persetujuan Penjualan Ekspor. . (PE) dan mempunyai Surveyor. Laporan (LS).

Isy berharap para pelaku usaha dan eksportir dapat melakukan kegiatan ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, kegiatan ekspor dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel