Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta atau Bank DKI merupakan salah satu kelompok usaha bank besar (KUB). Sekaligus PT BPD Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT akan bergabung dengan KUB.

Ketua Bank DKI Agus Harioto Widodo mengatakan, pihaknya dan Bank NTT saat ini sedang dalam proses pembahasan rancangan perjanjian pemegang saham.

Menyusul agenda peluncuran peta jalan penguatan BPD pada tahun 2024, beliau menyampaikan, “Kami di sini untuk membahas rancangan kesepakatan pemangku kepentingan ya, kesepakatan pemangku kepentingan. dimengerti] ] -2027, Senin (14/10/2024).

Keanggotaan KUB Bank DKI ke Bank NTT diharapkan selesai pada akhir tahun ini. Sayangnya, dia belum mau membeberkan detail waktunya.

“Masih ada beberapa hal yang perlu kita diskusikan.”

Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang penggabungan bank umum, BPD wajib menambah modal saham minimal Rp 3 triliun setelah 31 Desember 2024 atau hanya Rp 1 triliun hingga BPD efektif. Bergabung menjadi anggota KUB.

Sedangkan dari sisi penyertaan modal, Bank NTT akan menangani permasalahan hukum yang nantinya akan diterima oleh Bank DKI.

“Jadi dengan konsep KUB ini Banknya masuk ke DKI, bukan beli, tapi nanti ada gugatan hukum dari Bank NTT, kita akan beli saham baru sebagai pemegang saham baru.” kata Agus.

Selain itu, Bank DKI nantinya akan menjadi pemegang saham pengendali kedua setelah Pemda NTT. Dengan demikian, Bank tersebut akan menjadi kelompok usaha Bank NTT DKI.

Sementara itu, valuasi right issue masih dalam pembahasan, dimana Bank NTT akan memenuhi persyaratan modal saham minimum.

Sekadar informasi, pembentukan KUB merupakan praktik korporasi bagi BPD yang tidak memenuhi batas modal minimal Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. Melalui skema ini, BPD menjalin ikatan dengan bank umum atau BPD lain yang memenuhi persyaratan atau dikenal dengan istilah bank jangkar.

Diane Idiana Roy, Direktur Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, sebelumnya mengatakan KUB bertujuan untuk mendongkrak investasi BPD. Sedangkan Rekening Kas Daerah (RKUD) yang disetor ke BPD tidak terpengaruh oleh lokasi dan keberadaan KUB dengan nama tertentu.

“Jadi ini tidak akan menghambat pengelolaan keuangan pemerintah daerah mana pun, justru akan mendorong transfer yang lebih baik,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA