Bisnis.com, PURWAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewanti-wanti industri yang jenis produknya tunduk pada Standar Nasional Wajib Indonesia (SNI). Setidaknya ada 130 SNI yang diterapkan saat ini. 

Kepala Lembaga Kebijakan dan Status Jasa Industri (BSKJI), Andi Rizaldi mengatakan, sesuai perintah UU No. 2014 tentang Industri, apabila ada yang melanggar aturan SNI akan ada konsekuensinya. 

“Jadi siapapun yang mengedarkan, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang seharusnya memiliki SNI wajib, akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” kata Andi kepada wartawan, Senin (14/10/2024). 

Sekadar informasi, saat ini perseroan memiliki lebih dari 5.300 SNI di industri yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk. Sementara itu, sebanyak 130 SNI telah diwajibkan, terutama untuk produk-produk yang berdampak signifikan terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.

Saat ini, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Kewajiban Penerapan Standar Industri. 16 Peraturan Menteri ini mengatur proses penilaian kepatuhan, yang mencakup audit dan pengujian yang adil dan tidak memihak.

“Kami berhasil menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan SNI yang ditandatangani Menteri atas persetujuan Presiden. Saat ini sudah ada dua puluh delapan Peraturan Menteri (28) yang sudah disahkan melalui Setneg [ Sekretariat Negara] sedang proses dan akan segera siap ditandatangani. “Iya, 20 sisanya akan selesai tahun ini,” jelasnya. 

Sementara itu, telah diterapkan 16 peraturan baru yang mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja, kalsium karbida, katup, kompor, gas kompor LPG, pelat keramik, belt spray, sepatu safety, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida. , dan semen.

Andi menjelaskan SNI merupakan salah satu hambatan non-tarif yang diperbolehkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sehingga kebijakan ini dapat mencegah masuknya barang-barang yang tidak memenuhi standar Indonesia, termasuk barang-barang imigrasi ilegal.

“Kita juga ingin semua produk Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, mempunyai SNI sesuai standar Indonesia, SNI itu bukan buatan, itu standar baku yang dipakai negara di tahun ‘ Jadi kita punya SNI, Jepang punya JIS [Standar Industri Jepang ] dan seterusnya,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel