Bisnis.com, JAKARTA – Unit usaha Franky Oesman Widjaja, Sinar Mas Land, menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas pembelian properti.

Vice President Komersial Sinar Mas Land Nasional Christine N. Tanjungan menjelaskan komitmen pemerintah untuk terus memberikan insentif di bidang perumahan akan berdampak positif pada pasar real estate Indonesia.

Pasalnya, jika pemerintahan Prabowo benar-benar sadar akan pembebasan BPHTB dan PPN, maka keringanan pajak yang bisa dinikmati masyarakat bisa mencapai 16% dari total nilai pembelian rumah. Khusus BPHTB dipotong 5% dan PPN 11%.

“Nah, bagus sekali [jika ada insentif PPN dan BPHTB gratis] karena dengan bebas PPN, masyarakat bisa membeli apartemen lebih murah,” jelasnya saat ditemui di Apartemen Southgate Tanjung Barat, Kamis Dua (14/10). /2024).

Christine menambahkan, selama ini pengguna properti masih jarang memperhatikan akta jual beli (AJB) karena terkendala pengenaan biaya BPHTB karena pengguna harus menanggung banyak biaya pembelian termasuk pajak.

Jika pembebasan BPHTB berjalan dengan baik, hal ini akan meningkatkan minat pengelolaan AJB untuk meningkatkan kegunaan aset tersebut.

“Kalau dia ke AJB selalu ada kendala. Karena AJB harus membayar [BPHTB] persentase tertentu dari nilai transaksi dan biasanya pada akhirnya mereka tidak mau AJB. Jadi kalau AJB tidak mau, apa maksudnya?” aset tersebut tidak bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya. “Karena dia hanya memegang dokumen, bukan sertifikat,” tegasnya.

Sebelumnya, rencana penghapusan PPN dan BPHTB pembelian rumah pertama kali disampaikan Ketua Satgas Perumahan Pilihan Presiden Hashim S. Djojohadadikusumo.

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan menyediakan fasilitas kepemilikan rumah.

Atas dasar itu, kata Hashim, usulan penghapusan BPHTB diajukan kepada pemerintah terpilih.

“BPHTB 5% ya, ini rekomendasi kami dari pemerintah sebaiknya dihapuskan. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, pembebasan PPN, dan bebas BPHTB],” jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Saluran WA