Bisnis.com, Purwakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan 16 peraturan baru untuk menerapkan SNI wajib pada berbagai produk industri, beberapa di antaranya adalah tungku gas, kawat baja beton pratekan, katup tabung LPG, dan tungku gas.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan aturan tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian yang meliputi audit dan inspeksi yang baik dan akurat.

“Saat ini kami memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang industri yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Agus Online, Senin (24/10/2024).

Dari total penerapan SNI, sebanyak 130 SNI telah diterapkan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian, khususnya untuk produk-produk yang berdampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Dijelaskannya, tujuan tersebut tak lain untuk memberikan kepastian dan jaminan mutu kepada pelanggan atas produk yang dihasilkan industri guna meningkatkan daya saing industri lokal di pasar domestik dan global.

“Ini merupakan alat penting untuk memastikan produk yang dihasilkan industri memenuhi standar yang ditentukan,” ujarnya.

Sedangkan 16 aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenparin) yang mengatur bahwa proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui SIINA, sehingga dapat efisien, transparan, dan mendorong. . Kepatuhan terhadap aturan.  

Untuk mendukung penerapan 16 aturan tersebut, Kementerian Perindustrian telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) dan 28 laboratorium yang bersiap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. 

LPK ini berperan penting dalam memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang berlaku serta memberikan jaminan mutu kepada konsumen.

Di sisi lain, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andy Rizzaldi mengatakan, menteri akan memperkenalkan 16 peraturan industri baru untuk mengatur berbagai produk industri termasuk produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup. , kompor, gas elpiji dll. Selang kompor, ubin, semprotan, sepatu keselamatan, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida dan semen. 

“Sampai saat ini telah disepakati 44 peraturan menteri, dengan rincian 16 peraturan menteri telah terbit dan 28 rancangan peraturan menteri sedang dalam proses publikasi,” kata Andy.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 pada tahun 2022.

Sekadar informasi, terdapat kebijakan tambahan melalui kebijakan wajib SNI baru, yaitu kewajiban bagi produsen luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh atas produk yang diproduksi oleh produsen luar negeri. 

Tak hanya itu, produk impor juga harus terlebih dahulu masuk ke gudang agen resmi yang lokasinya sama dengan agen resmi. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memudahkan proses pengawasan sebelum beredarnya produk di Indonesia.

“Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standardisasi industri oleh seluruh pemangku kepentingan. Ia menyimpulkan, “Inisiatif baru lainnya adalah proses sertifikasi standardisasi dua tahap untuk produk industri.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel