Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Dana Pensiun menjelaskan alasan profitabilitas dana pensiun menurun dalam lima tahun terakhir.

Berdasarkan data Kantor Pengawasan Keuangan (OJK), profitabilitas dana pensiun turun signifikan pada tahun 2019 hingga 2023. Yaitu 8,51% pada tahun 2019, 8,66% pada tahun 2020, 6,06% pada tahun 2021, 5,55% pada tahun 2022 dan 6,86% pada bulan Desember 2023.

Pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, faktor utama penurunan profitabilitas adalah penurunan suku bunga obligasi atau kupon.

“Faktor utama penurunan suku bunga atau diskon obligasi adalah sebagian besar investasi dana pensiun bersifat pendapatan tetap. Tidak mungkin mencapai level tahun 2019 karena sifat investasi dana pensiun bergulir,” kata Bambang kepada Bisnis, Senin. (14/10/2024) .

Bambang mengatakan, strategi yang dapat digunakan dana pensiun untuk meningkatkan kinerja profitabilitas adalah dengan meningkatkan investasi pada instrumen saham disertai analisis yang komprehensif. Ada harapan bahwa imbal hasil dana pensiun akan meningkat seiring dengan fluktuasi pasar saham.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Lembaga Keuangan Dana Pensiun (DPLK) Syarif Yunus mengatakan profitabilitas DPLK selalu lebih rendah dibandingkan rata-rata profitabilitas industri dana pensiun dalam lima tahun terakhir.

“Faktor selain kondisi perekonomian tentu saja pendidikan dan keterampilan investasi,” kata Syarif.

Berbeda dengan Bambang, Syarif yakin profitabilitas dana investasi bisa kembali seperti tahun 2019. Secara khusus, DPLK mencatat profitabilitas dana pensiun ini pada 2019 sebesar 8,17% dan turun menjadi 4,29% pada Agustus. 2024.

“Tentu saja bisa [kembali ke hasil 2019] karena ada instrumen investasi yang bersaing. Pilihan investasi di DPLK hanya dipilih oleh peserta, sehingga edukasi sangat diperlukan,” kata Syarif.

Karena pilihan investasi di DPLK ditentukan oleh peserta, Syarif menjelaskan, strategi untuk meningkatkan profitabilitas dana pensiun ini adalah dengan memberikan edukasi kepada peserta. Syarif juga menegaskan, menurunnya profitabilitas DPLK tidak menjadi kendala dalam pembayaran manfaat dana pensiun.

“Kalau manfaatnya sebenarnya ada di DPLK ketika peserta pensiun, tergantung besarnya investasi yang diterima. Apalagi ada dana seumur hidup, jadi pembayaran manfaat pensiun di DPLK tidak jadi masalah,” ujarnya. .

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel