Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menindak praktik penjualan kembali layanan Internet ilegal atau dikenal dengan RT/RW Net ilegal.

Menurut Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemberantasan RT/RW Net akan sangat sulit, apalagi mencari tahu siapa yang memanfaatkan praktik ilegal tersebut.

Mengingat APJII merupakan asosiasi profesi perusahaan Internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika memerlukan dukungan APJII untuk menghentikan aktivitas RT/RW Net ilegal. )

Makanya (pengguna internet ilegal RT/RW) harus kita kejar satu per satu. Kita harus bekerjasama dengan APJII sebagai pemilik internet, kata Wayan dalam pertemuan yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin ( 14/14). .

Sebelumnya, APJII berencana membentuk satuan tugas khusus (Satgas) untuk memberantas penjualan kembali layanan jaringan secara ilegal (yaitu RT/RW Net ilegal).

Sekjen APJII Zulfadly Syam mengatakan keterbatasan sumber daya manusia menjadi permasalahan utama dalam pemberantasan jaringan RT/RW ilegal. )

Oleh karena itu, Zulfadly berencana membentuk kelompok kerja yang akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum (APH).

“Kami juga sudah banyak berdiskusi dengan aparat penegak hukum dan sebenarnya kami ingin membentuk gugus tugas,” kata Zulfadli saat ditemui di kawasan Kemang, Selasa (11 Agustus 2024).

Zulfadli mengatakan, satgas akan berupaya memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum sebelum menindak pelaku RT/RW Net ilegal.

Satgas kemudian memberikan informasi mengenai ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal dan cara menindak pelaku tersebut.

“Begitu mereka mengetahuinya, mereka bisa saja mengambil tindakan. Jadi kalau RT/RW Net tidak segera jelas, kami akan segera mengambil tindakan, tapi tidak demikian,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel