Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan memblokir platform e-commerce Temu karena situasi di China yang berbahaya dari segi harga.

Prabunindya Revata Revolution, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirgen IKP), mengatakan usulan TEMU tidak hanya melanggar aturan di dalam negeri tetapi juga memaksa penjualan.  

Prabhu mengatakan, aplikasi Teemu menghubungkan produk dari toko langsung ke konsumen. Di sinilah harga bisa naik atau harga bisa turun. Karena itu, menurutnya paling berbahaya bagi UMKM lokal.

“Jika produk impor memiliki harga yang lebih murah dibandingkan produk UMKM, konsumen pasti akan memilih produk yang lebih murah. Makanya UMKM kita sulit bersaing, kata Prabhu seperti dikutip, Senin (14/10/2024).

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menilai keberadaan usulan TEMU dapat merugikan lingkungan bisnis UMKM, apalagi jika harga barang luar negeri menjadi terlalu rendah dan kelangsungan usaha kecil terancam. Oleh karena itu, lebih lanjut Prabhu mengatakan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM di Tanah Air.

Lebih lanjut, Prabhu juga menegaskan, aplikasi TEMU tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Tanah Air. “Jika PSE tidak terdaftar, kemungkinan diblokir sangat terbuka,” jelasnya.

Prabhu mengatakan, blockchain tercipta karena Teemu belum terdaftar sebagai PSE di Indonesia. Padahal, lanjut Prabhu, proses pendaftaran PSE seharusnya mudah, namun hingga saat ini belum ada indikasi dari TEMU untuk melakukannya.

“Jika PSE tidak patuh apalagi beroperasi secara ilegal tanpa melewati bea cukai, jelas kita harus berupaya melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencatat pergerakan pengguna aplikasi di Indonesia sangat rendah. Namun jika terjadi peningkatan trafik dan pengaruh yang signifikan, partai akan segera melakukannya.

Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika. Prabhu menyadari bahwa produk yang dijual melalui Temu tidak terjamin kualitasnya, terutama karena tidak mematuhi undang-undang yang ada di Indonesia.

“Jika harga produk terlalu murah maka kualitasnya tidak bisa terjamin. Keadaan ini berbahaya bagi konsumen,” ujarnya.

Mereka juga melihat kemungkinan TEMU dapat mengancam keberlangsungan usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM).

“Mengenai penerapan Temu, jika dilihat dari model bisnisnya, jelas bahwa undang-undang yang ada di Indonesia tidak dipatuhi, baik dari sisi bisnis maupun ekosistem UMKM yang harus kita jaga dan pertahankan,” 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel