Bisnis.com, JAKARTA – Munculnya kabar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (kemenparekraf) akan terpecah pada masa pemerintahan terpilih Prabowo Subianto menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Maulana Yusran, Ketua Departemen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan kepada Bisnis, Senin, Senin (14/10/2021). 2024).

Maulana mengatakan, integrasi dan pemisahan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif oleh instansi pemerintah bukanlah hal baru. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang ada hanya Kementerian Pariwisata. 

Pada Januari 2015, pemerintah membentuk badan bernama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk mendukung pertumbuhan industri ekonomi kreatif. Kemudian pada tahun 2019, Jokowi menambahkan Bekraf ke Kementerian Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Namun di tahun pertama, Maulana menilai kegiatan kementerian menjadi sangat menarik karena harus banyak melakukan perubahan.

“Dengan digabungkannya pengalaman pariwisata dan ekonomi kreatif, selama hampir setahun kami belum bisa berbuat apa-apa karena penunjukannya masih belum jelas,” ujarnya.

Oleh karena itu, keputusan penunjukan Prabowo kembali dipertanyakan kalangan pengusaha. Lebih lanjut, Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

“Gerakan ini akan menjadi isu bagi kita semua. Bukankah ini menghambat kerja pemerintah?”

Sebelum presiden dan wakil presiden terpilih menjabat, terdapat laporan bahwa 46 kementerian akan membentuk pemerintahan baru. Banyak kementerian bermunculan, baik merger maupun pemekaran dari kementerian sebelumnya.

Kementerian yang terpecah antara lain Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kementerian ini akan dibagi menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Selain Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koperasi dan UKM juga disebut-sebut dipecah menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UKM. Ada pula Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terbagi menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Canal WA