Bisnis.com, Jakarta – Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan tentang Keamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK) dinilai berisiko melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang akurat.

RPMK mendapat kritik karena memuat ketentuan tentang kemasan polos.

Pedo Sihan, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Aquindo), mengatakan dengan diterapkannya peraturan tersebut, konsumen tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai produk.

Menurut dia, Kementerian Kesehatan harus mempertimbangkan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas tentang produk yang digunakannya.

“RUU ini berbahaya karena melanggar hak konsumen atas informasi yang akurat,” kata Pado dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah harus mampu mencapai tujuan kesehatan sekaligus melindungi hak konsumen dan memberikan alternatif bagi perokok senior.

Di sisi lain, pakar hukum Ali Ridho dari Universitas Trishakti menegaskan, tidak ada dasar dalam Peraturan Pemerintah No. RPMK tentang Keamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik mengenai kemasan polos. 28 Tahun 2024 Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17/2023 (hlm. 28/2024).

Penyusunan RPMK melenceng dari amanat PP 28/2024. Sebab, dalam PP 28/2024 hanya mengatur jenis gambar peringatan, tidak jelas kemasannya, sehingga Kementerian Kesehatan bisa melampaui batas turunannya. Itu adalah haknya.

Ali Ridho menambahkan, RPMK juga menentang berbagai pasal dalam UU Nomor 7. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu setiap warga negara mempunyai hak untuk mengetahui tentang produk yang dibelinya.

Penerapan kebijakan ini akan menimbulkan kebingungan masyarakat. Menurut Ali Ridho, konsumen tidak mengetahui apakah produk yang digunakannya legal atau ilegal.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan kembali agar tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan dunia usaha dan perekonomian nasional karena tidak diikutsertakan pemangku kepentingan dalam pembahasannya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Karatsamita berharap RPMK tidak dikukuhkan.

“Kebijakan ini mengikuti banyaknya pasal dalam Konvensi Kerangka Kerja Internasional Pengendalian Tembakau yang belum diratifikasi oleh Indonesia, sehingga mengabaikan banyak pihak yang terlibat dalam industri rokok elektronik,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel