Bisnis.com, PALEMBANG – Perkembangan pembiayaan di sektor Fintech peer-to-peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia. Namun, para ekonom melihat adanya risiko kredit macet, terutama di kalangan generasi muda.

Pengamat Ekonomi sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Sukanto mengatakan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agustus 2024 menunjukkan kredit tumbuh 35,63% dengan nilai nominal Rp72,03 triliun.  

Menurut dia, pertumbuhan tersebut karena kemudahan akses, karena masyarakat yang terdesak kebutuhan finansial akan cepat memilih pinjaman.

“Tak heran sebagian masyarakat bisa mendapatkan pinjaman online dengan cepat,” ujarnya, Senin (14/10/2024). 

Namun manfaat ini memiliki risiko yang signifikan. Menurut dia, masyarakat harus mewaspadai suku bunga pinjaman yang ditawarkan cukup tinggi dan dapat menjebak debitur dalam siklus peminjaman. 

Seperti Sumatera Selatan (Sumsel), kata dia, menempati urutan kedua dalam hal kredit macet. 

Lebih lanjut, Sukanto menjelaskan peminat pinus banyak berasal dari generasi muda, khususnya generasi Z dan milenial dengan kelompok usia 19-34 tahun (pelajar dan pekerja). Bahkan, kredit macet pada kelompok tersebut mencapai sekitar 60%. 

Ironisnya, penelitian dari beberapa lembaga menunjukkan bahwa perjudian erat kaitannya dengan perjudian online, sehingga membuat generasi muda rentan mengalami masalah kesehatan mental, seperti kecenderungan depresi. Di masa depan, generasi ini kemungkinan besar akan memiliki produktivitas yang rendah dan mempengaruhi kehidupan. generasi emas akan sangat menjadi penghambat pembangunan,” jelasnya. 

Oleh karena itu, menurutnya, OJK sebagai lembaga organisasi dan pengawasan sektor jasa keuangan perlu melakukan pengawasan tambahan terhadap aplikasi atau jejaring sosial yang menyediakan layanan kredit. 

Dari atas, OJK harus mengendalikan pertumbuhan lembaga perkreditan dengan mengatur modal minimum kredit, memperketat proses perizinan, dan membenahi lembaga. Kemudian melakukan sinergi dan kolaborasi dengan klien terkait siber seperti Gakum dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Satgas Waspada Investasi yang telah dibentuk juga perlu dioptimalkan dan mengurangi ego sektoral masing-masing pihak agar satgas dapat bekerja lebih efektif dalam mencegah dan menindak pinjol ilegal,” tutupnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel