Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Sektor Perasuransian Indonesia 2024-2028. Peta Jalan ini akan mengubah secara signifikan usaha mikro, kecil, dan berkembang (UMKM) yang akan bermuara pada pertumbuhan perekonomian nasional.

Dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan jumlah UMKM mencapai 65 juta jiwa, Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadikan UMKM sebagai faktor penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional.

Selain itu, UMKM di Indonesia saat ini menyumbang 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% total tenaga kerja nasional. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran sektor ini dalam perekonomian. Oleh karena itu, dengan adanya peta jalan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tersebut.

Seperti di negara lain seperti Korea, Jepang, Malaysia, dan Thailand, perusahaan penjaminan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan jaminan kepada bank bahwa UMKM memiliki kelayakan kredit yang tinggi.

Selama ini banyak UMKM yang memenuhi syarat dan memiliki prospek bagus, namun masih dianggap insolven sehingga perbankan masih enggan memberikan pinjaman kepada UMKM.

Namun sejak terbitnya UU No. 1/2016 tentang Penjaminan, peran strategis industri penjaminan belum siap. Hal ini tercermin dari rendahnya kontribusi industri asuransi terhadap PDB Indonesia yang hanya mencapai 2,6%. Sementara di negara lain, kontribusi industri asuransi relatif tinggi, misalnya Thailand (3,8%), Malaysia (5,1%), Jepang (7,3%), dan Korea Selatan (7,4%).

Ada beberapa alasan mengapa industri asuransi tidak memberikan kontribusi yang baik terhadap PDB, seperti terbatasnya permodalan, tumpang tindihnya peran industri asuransi dan industri asuransi (industri asuransi dapat memberikan jaminan), tidak adanya lembaga asuransi, terbatasnya. akses terhadap sistem informasi perkreditan, hambatan dalam melaksanakan hak tagih (underregistrasi), dan peran perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) masih terbatas. Program Penting

Guna menyelesaikan berbagai permasalahan di industri asuransi, OJK meluncurkan Pedoman Pengembangan dan Penguatan Industri Asuransi pada Agustus 2024. Peta jalan ini akan mengubah permainan untuk memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional.

Peta jalan ini akan menjadi penerangan bagi industri asuransi karena memuat beberapa rencana penting yang akan dilaksanakan, misalnya peningkatan cadangan (dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar di wilayah nasional, dari Rp 25 miliar menjadi Rp 250 miliar di wilayah nasional. Rp. dapatkan konfirmasi selesai. , dan perluasan wilayah operasional Jamkrida (dari yang sebelumnya beroperasi di satu provinsi dapat beroperasi di lebih dari satu provinsi).

Peningkatan permodalan, penyesuaian rasio leverage, dan perluasan ruang operasional Jamkrida merupakan kombinasi kebijakan yang akan meningkatkan portofolio penjaminan UMKM secara signifikan.

Rencana penting lainnya adalah memberikan akses kepada perusahaan penjaminan terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperkuat analisis risiko terhadap debitur (yang dapat dijaminkan), karena hingga saat ini perusahaan penjaminan hanya menerima risiko kredit dari pemberi pinjaman. (bank) tanpa melakukan analisa kemungkinan terlebih dahulu. .

Untuk mendukung hal tersebut, OJK mengeluarkan peraturan terbaru yaitu POJK No. 11/2024 mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK, termasuk perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan penjaminan dapat memperkuat manajemen risiko penjaminan karena informasi mengenai debitur akan melimpah.

Penguatan lain dari industri penjaminan dalam peta jalan adalah penyempurnaan peran antara perusahaan asuransi yang melakukan pekerjaan penjaminan dan industri penjaminan itu sendiri. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih peran antara perusahaan asuransi dan perusahaan surety.

Artinya, perusahaan penjaminan akan fokus pada penjaminan UMKM, salah satunya mendukung program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Apabila perusahaan asuransi tetap melaksanakan pekerjaan penjaminan, maka perusahaan asuransi harus mendirikan anak perusahaan asuransi. OJK juga akan mengelola industri penjaminan yang fokus pada penjaminan terhadap debitur yang dapat dibayar oleh bank namun tidak dapat dibayar, sesuai dengan tugas yang ditentukan dalam UU Penjaminan.

Dengan adanya peta jalan industri penjaminan, maka diharapkan dapat meningkatkan peran industri penjaminan dalam meningkatkan kontribusi UMKM terhadap peran perekonomian nasional sehingga pemerataan kue ekonomi lebih banyak. itu tersebar merata di seluruh Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel