Bisnis.com, Jakarta – Indonesia diusulkan mengadopsi konsep Kota Kembar dengan Jakarta dan IKN sebagai ibu kota negara. Gagasan yang diajukan tersebut muncul di tengah pesatnya pertumbuhan sektor IKN. 

Sedangkan gagasan kota kembar merupakan usulan Asosiasi Sekolah Desain Indonesia (ASPI) yang disampaikan langsung kepada Bambang Susantono, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerjasama Pembangunan Internasional IKN, sekaligus mantan Kepala Badan Otorita IKN. 

Bambang mengaku ASPI sudah menyerahkan rencana permodalan, termasuk pengembangan IKN ke depan, kepada pemerintah. 

“Melalui konsep Kota Kembar, ASPI menyarankan agar Jakarta dan IKN dapat berbagi fungsi dalam jangka pendek,” kata Bambang dalam unggahan Instagramnya @bambangsusantono pada Sabtu (12/10/2024). 

Dijelaskannya, sebelumnya ASPI telah mengkaji hal tersebut dan mengusulkan 4 skenario pengembangan bertahap dan IKN. Tujuannya agar proses pengembangan IKN dapat terarah sesuai visi dan misi.

Menurut Bambang, hal ini sesuai dengan skenario yang dipilih pemerintah, yakni satu kota sah menjadi ibu kota negara (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto). 

“Dan setiap kota dirancang untuk menjalankan beberapa fungsi utama,” tambahnya. 

Selain itu, Bambang mengatakan pendekatan strategis ini diharapkan dapat membantu mengelola fase transisi saat ini secara lebih efektif dengan memanfaatkan kekuatan masing-masing kota.

Insya Allah pesan ini akan saya sampaikan kepada pemerintah saat ini dan masa depan sebagai bentuk kerja sama membangun modal berkelanjutan bagi masyarakat, ujarnya. 

Sebelumnya ASPI memberikan dua skenario perencanaan yang disebut Peluang 1 jika tidak ada alokasi transfer modal padahal anggaran mencukupi dan Skenario Peluang 2 jika transfer modal dilaksanakan namun anggaran tidak mencukupi. 

Pada skenario Peluang 1 dan Peluang 2 dapat diterapkan konsep Kota Kembar, yaitu adanya dua kota utama yang menjalankan fungsi administrasi pemerintahan dalam periode tertentu (dalam hal ini 2025-2029).  

Dalam pemaparan ASPI, pada skenario Opportunity 1, skenario Kota Kembar dapat diimplementasikan dengan Jakarta sebagai ibu kota de jure dan IKN sebagai ibu kota de facto. Pada masa transisi, IKN diposisikan sebagai kota yang menjalankan beberapa fungsi utama non-pemerintah, misalnya sebagai pusat penelitian dan pendidikan.

Pengadopsian fungsi-fungsi tersebut menyebabkan peralihan bertahap beberapa fungsi publik pemerintah pusat dari kementerian dan lembaga terkait, misalnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sejalan dengan visi IKN sebagai kota hutan). Perpustakaan Nasional? Arsip Nasional? dll.

Sedangkan pada skenario Opportunity 2, skenario Kota Kembar dapat dilaksanakan dengan IKN sebagai ibu kota de jure dan Jakarta sebagai ibu kota de facto. 

Pada masa transisi, IKN ditempatkan sebagai pusat pemerintahan nasional yang bersifat “parsial” dengan beberapa kementerian yang mendukung fungsi-fungsi utama pemerintahan, misalnya Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Pertahanan dan Luar Negeri. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel