Bisnis.com, JAKARTA – CEO PT Visionet Internasional (OVO) Karania Dharmasaputra menegaskan dompet digital OVO tidak memfasilitasi perjudian online. 

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi Rp 216 miliar dari OVO atau total 836.095 transaksi terkait aktivitas perjudian online yang memalukan. 

Dompet Digital Merah merupakan dompet digital kedua yang paling banyak digunakan untuk perjudian online setelah PT Espay Debit Indonesia Koe Digital Wallet (Aplikasi DANA). 

“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan layanan OVO dan proaktif dalam mencegah kejahatan transaksi keuangan digital serta selalu mendukung penuh upaya pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memberantas perjudian online,” kata Karania. Sabtu (12/10/2024).

Karania mencontohkan, OVO juga menutup akun yang teridentifikasi sebagai broker online.

Sejalan dengan misi perusahaan untuk memberikan layanan yang aman dan efektif kepada masyarakat, OVO menyatakan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menciptakan sistem keuangan digital yang aman di Indonesia.

OVO secara proaktif dan berkala mendeteksi dan melaporkan laporan perdagangan mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Perdagangan (PPATK).

Selain itu, baik transfer maupun penutupan rekening dipastikan terlibat perjudian online, kata Karania. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan keraguan penggunaan dompet digital untuk transaksi perjudian online disebabkan oleh meningkatnya jumlah transaksi yang tiba-tiba. Selain itu, transaksi dompet digital hanya bersifat satu arah dan merupakan transaksi masuk tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah bandar taruhan online. Selain itu, aliran uang para penjudi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan agar perusahaan E-Wallet mengetahui rekening pelanggannya atau secara elektronik sesuai dengan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus diautentikasi saat membuka akun e-wallet untuk mencegah pelaku kejahatan menggunakannya,” kata Budi. 

Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan yang menawarkan dompet digital atau e-wallet terkait transaksi perjudian online adalah: 1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) nominal transaksi Rp 5,37 triliun, total transaksi 5,24 juta2. PT Visionet Internasional (OVO) memiliki nama dagang Rp 216 miliar dengan total 836.0953 transaksi. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) transaksi Rp 89 miliar total 577.3164. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) memiliki nama dagang Rp 65 miliar. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nama bisnis Rp 6 miliar dengan total 33.069 transaksi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA