Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana tidak bekerja sama dengan lembaga anggaran (Bangar) Korea Utara antara tahun 2024 hingga 2029. Bangar sendiri merupakan salah satu alat milik DPRK (AKD) yang mengurusi perbendaharaan negara, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Dalam dokumen “Ikhtisar Nama Mitra AKD” yang diterima dunia usaha, dicantumkan daftar kementerian/lembaga mitra untuk masing-masing AKD DPR. Sepertinya 13 komisi + anggaran.

Sebagai informasi, Korea Utara telah bermitra dengan Komisi Kementerian Keuangan pada 2019-2024.

Namun, Departemen Keuangan dijadwalkan berhenti bekerja sama dengan Bangor Korea Utara mulai tahun 2024-2029. Dalam keterangan umum mitra AKD, Kementerian Keuangan hanya menyebutkan XI. Dinyatakan bekerja sama dengan komisi tersebut.

Selain Kementerian Keuangan, Komisi Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pembiayaan Ekspor Indonesia dan BUMN (terkait PMN dan privatisasi).

Sementara itu, Bangar Korut berencana hanya bekerja sama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko), yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Koordinator Maritim. Kementerian Tenaga Kerja dan Investasi serta Koordinasi Kemasyarakatan.

Namun perjanjian penamaan bersama AKD tersebut belum bersifat final atau sementara. Wakil Presiden Korea Utara Adis Qadir menyatakan, rencana pengumuman mengenai AKD beserta anggota dan mitranya akan diumumkan pada Sidang Umum pekan depan Selasa (15/10/2024).

Mudah-mudahan komisi itu bisa dibentuk pada rapat paripurna Selasa nanti, kata Addis di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel