Bisnis.com, JAKARTA – PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) memastikan mendukung penuh upaya penghapusan perjudian online dan berhenti memfasilitasi praktik perjudian online.

Chief Corporate Officer GoTo Financial, Audrey P. Petriny, mengatakan organisasinya memiliki rencana untuk mencegah dan menghilangkan aktivitas perjudian online, yang dilakukan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ketat.

“Dari waktu ke waktu, kami melakukan pemeriksaan untuk mengetahui integritas akun yang terkait dengan aktivitas perjudian online, kemudian kami menangguhkan layanan GoPay bagi akun yang kedapatan melakukan aktivitas perjudian online dan melaporkannya kepada regulator,” kata Audrey dalam keterangannya, Jumat. . 11/10/2024).

Audrey menjelaskan, GoPay menggunakan beberapa teknologi untuk memerangi perjudian online. Pertama, saat mengunggah data ke GoPay Plus, pengguna harus menyelesaikan proses elektronik Know Your Customer (e-KYC), termasuk verifikasi wajah. 

Audrey menyatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun untuk aktivitas ilegal seperti perjudian online.

Kedua, anak perusahaan GOTO juga menggunakan teknologi AI untuk memantau setiap arus kas dan menetapkan perkiraan pergerakan atau transfer, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.

“Selain di bidang teknologi, GoPay juga memberikan perlindungan, termasuk memberikan pelatihan kepada pelanggan tentang risiko perjudian online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Audrey mengatakan GoPay selalu menjalin kerja sama dengan otoritas industri antara lain Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK.

“Hal ini untuk memastikan kepatuhan dan pelaporan yang efektif kepada pihak berwenang ketika terjadi aktivitas ilegal,” kata Audrey.

Dibandingkan dompet digital lainnya, total nilai transaksi Dana untuk transaksi judi online saja mencapai Rp 5,37 juta. Budi mengaku menegur keras perusahaan penyedia e-wallet yang membantu para penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang membantu perjudian online. “Kalau bandel, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Budi yang berbicara, Jumat (11/10/2024).

Berdasarkan data PPATK yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lima perusahaan e-wallet yang terus memfasilitasi perjudian online. Nilai transaksi di lima dompet digital ini berkisar triliunan rupiah.

Kelima perusahaan dompet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel