Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan sangat serius memberantas praktik penjualan layanan internet ilegal dan jaring RT/RW ilegal. Otoritas Regulasi Telekomunikasi akan mempublikasikan nama-nama Penyedia Layanan Internet (ISP) yang memfasilitasi tindakan pengecut ini.​

Danny Swardhany, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan praktik jaringan RT/RW ilegal muncul karena kehadiran ISP yang memudahkan pelakunya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan memberikan efek jera kepada ISP yang melakukan pelanggaran dengan memberikan bandwidth internet kepada pelaku RT/RW Net ilegal.​

“Kami ada rencana untuk mengumumkan [Fasilitator ISP RT/RW Net Ilegal], tapi ini masih dalam pembahasan dan bekerjasama dengan APJII.” Anda bisa mengirimkan nama blacklist ke ISP Anda,” kata Dany kepada Bisnis, Jumat (11/10). /2024).​

Febran Suriawan, Ketua Tim Pengawasan Direktorat PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan ISP pada dasarnya memiliki kemampuan untuk memantau aktivitas online ilegal RT/RW karena mereka dapat memantau lalu lintas internet secara online.​

Anda harus memantau lonjakan atau lalu lintas yang tidak biasa di wilayah Anda dan meresponsnya dengan mensurvei pelanggan Anda tentang penggunaan lalu lintas tersebut. Namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan

Februn menduga keengganan ISP memberikan sanksi kepada pelanggan merupakan pertanda adanya penjahat siber RT/RW ilegal. Sebab, pelaku membeli bandwidth internet dalam paketnya sendiri yang biasanya lebih mahal dibandingkan pelanggan swasta

“Jadi kalau ditanya saya berapa biayanya ke ISP yang sudah membeli bandwidth. Padahal, jika rata-rata pelanggan hanya menggunakan kecepatan murah dan RT/RW Net berlangganan ISP, “bukannya sampai 1? Gbps, maksimal 300 Mbps,” kata Februn.​

Namun, Febran mengakui praktik jaring RT/RW saat ini terus menurun karena kemudahan perizinan dan upaya proaktif Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menindak jaring RT/RW ilegal.​

“Banyak masyarakat yang berpindah menjadi ISP karena penegakan hukum,” kata Febran.​

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan 51 operator menjual kembali layanan internet dan jaringan RT/RW ilegal tanpa izin hingga September 2024. Namun jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 dan 2022.

Tindakan menjual kembali layanan Internet tanpa izin ini kadang disebut dengan jaring RT/RW ilegal karena terjadi di lingkungan jaring RT/RW. .

Pada tahun 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menangkap 89 pelaku RT/RW online ilegal. Jumlah tersebut akan berkurang menjadi 77 pada tahun 2023 dan 51 pada September 2024

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel