Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun 2024 telah membatalkan izin usaha 15 BPR dan BPRS, termasuk 13 BPR dan 2 BPRS. Jadi kenapa?

Direktur Pengawasan Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan, hal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK dalam mengatur dan memperkuat industri perbankan dalam negeri serta melindungi nasabah gagal bayar.

“Hal ini dilakukan karena pemilik dan pengelola BPR gagal mendesain ulang BPR/BPRS, terutama karena inkonsistensi aktivitas BPR,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (10/11/2024). 

Saat ini, kata Dian, OJK masih terus melakukan pemantauan, terutama untuk memastikan proyek pembangunan baru lebih banyak dilakukan oleh BPR dan BPRS dengan pengawasan Dana di Update. 

Selain itu, apabila batas waktu tersebut belum lewat atau kondisi BPR dan BPRS terus memburuk, OJK akan lebih berhati-hati dengan menunjuk BPR dan BPRS sebagai bank dalam perbaikan dan berkoordinasi dengan LPS untuk mengelola BPR dan BPRS hingga selesai. tahap pembatalan izin usaha.

Seperti diketahui, ada akibat lembaga keuangan rakyat (BPR) bangkrut dan izin usahanya dicabut oleh Badan Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024. 

Terbaru, OJK mencabut izin usaha bank pailit yakni PT Bank Per Ekonomi Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital. Pembatalan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Direksi OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.  

Dengan demikian, sepanjang tahun 2024, terdapat 15 bank yang hilang dan izin usahanya dicabut oleh OJK. Semua bank bangkrut adalah BPR. 

Jumlah pengangguran perusahaan tahun ini meningkat pesat, hampir empat kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, hanya ada empat bank bermasalah di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel