Bisnis.com, NUSA DUA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada perusahaan asuransi kredit untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko di industri asuransi kredit. 

Ketua Eksekutif OJK Bidang Asuransi, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan langkah ini merupakan bagian dari kajian regulasi terkait asuransi kredit. Kajian ini dilakukan untuk memastikan kegiatan penjaminan asuransi kredit dilakukan dengan lebih efisien dari berbagai aspek, sehingga industri dapat tumbuh lebih kuat dan stabil.

“Diantaranya, nantinya yang memiliki produk asuransi kredit dapat mengakses SLIK untuk mengetahui debitur mana yang diasuransikan. Ini merupakan kemajuan dalam pembukaan OJK untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk melihat data SLIK,” kata Ogi di sela-sela acara. acara Indonesia Rendezvous 2024 yang digelar di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/10/2024). 

Ogi menegaskan, akses ini diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi menerapkan penjaminan yang lebih tepat sasaran dan mengurangi risiko.

Selain itu, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila mengatakan regulator telah memberikan akses terhadap SLIK yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh perbankan, untuk mendorong perbaikan manajemen risiko dalam perkreditan. sektor asuransi. 

“Tujuan dibukanya akses SLIK adalah agar perusahaan asuransi tidak ‘beli kucing dalam tas’. Melalui akses ini, perusahaan dapat memastikan nasabah yang dijamin benar-benar berhak mendapatkan kredit,” kata Iwan. 

Iwan juga menjelaskan, perusahaan asuransi kini bisa memantau nasabahnya secara rutin. “Setiap akhir bulan, perusahaan asuransi wajib melakukan review data SLIK. Jika risiko meningkat, seperti nasabah yang sebelumnya KOL 2 menjadi KOL 4, maka cadangan premi harus segera diubah,” imbuhnya.

Dengan mengakses SLIK, perusahaan asuransi kredit diharapkan dapat mengelola risiko dengan lebih baik, menjaga kecukupan premi, dan memantau kewajibannya dengan lebih efektif. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan industri asuransi kredit di Indonesia.

Selain itu, Iwan juga menekankan pentingnya pengelolaan yang baik dalam hal kecukupan premi dan pengelolaan kewajiban jangka panjang. Asuransi kredit memiliki pola klaim yang biasanya keluar pada tahun ketiga atau keempat, sehingga perusahaan harus memastikan cadangan premi tetap tersedia ketika klaim meningkat.

Dengan langkah tersebut, OJK berharap perusahaan asuransi dapat mengelola risiko dengan lebih efektif dan meningkatkan kesehatan keuangannya. 

“Akses SLIK merupakan mekanisme yang baik untuk meningkatkan visibilitas dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi kredit,” pungkas Iwan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel