Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum berencana mengubah UU No.36/99 tentang Telekomunikasi. Peraturan yang telah berlaku selama 25 tahun ini akan terus berlanjut. 

Dalam rapat yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (10/10/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika Budhi Ari Chetiadi mengatakan, “Tidak, masih (ada rencana perubahan)”.

Budi akan mengkaji lebih lanjut urgensi penetapan aturan tersebut di sisa masa jabatannya. 

“Ya, kalau begitu kita akan belajar bersama. “Ada yang perlu diperbaiki atau diperbaiki,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dosen Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Efendi, Presiden terpilih Prabowo Subanto UU Telekomunikasi No. 36/1999 berharap dapat diubah seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju. 

Ridwan mengatakan undang-undang telekomunikasi yang ada saat ini tidak sesuai dengan teknologi yang ada saat ini.

“Karena sekarang banyak lompatan teknologi yang tidak bisa dikejar dengan undang-undang yang lama. Jadi sistem perizinannya rumit sekali,” kata Ridwan dalam Forum Bisnis Seluler, Selasa (8/11/2024).

Ritwan mengatakan, investasi akan lebih banyak masuk ke Indonesia melalui amandemen undang-undang telekomunikasi

Aturan baru ini akan memberikan proses perizinan yang lebih sederhana dan tidak rumit dibandingkan undang-undang saat ini.

“Sekarang di rezim yang sudah dijelaskan sebelumnya, kotaknya banyak, berapa jenisnya. Jadi prosesnya lama, tentu dipertimbangkan manajemen dan permodalannya,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan merekomendasikan pembentukan kembali regulator independen seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2020.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel