Bisnis.com, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan beberapa kebijakan OJK atau POJK pada tahun depan untuk mendukung bisnis asuransi, pensiun, dan penjaminan.

Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan regulator telah menerbitkan 10 POJK pada tahun lalu dan berencana menerbitkan delapan POJK pada tahun 2025. 

Ogi mengatakan pada Kamis (10/10/2024) di Indonesia Summit 2024 di Nusa Dua, Bali, “Tahun depan akan ada delapan POJK terkait promosi sektor keuangan khususnya asuransi,”. 

Ogi tidak menjelaskan secara rinci aturan tersebut, namun faktanya aturan tersebut berasal dari Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pembangunan Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, Ivan Pasila, Wakil Menteri Perasuransian, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan banyak peraturan penting yang kini telah diterapkan, termasuk peraturan perundang-undangan tentang pensiun. 

Dia berkata, “Tahun ini, kami memenuhi persyaratan dana pensiun. 

Dulu, OJK berupaya menyederhanakan proses pengajuan dan penggunaan produk asuransi. Terkait jaminan kesehatan, Aiwan menjelaskan rencana pengembangan ekosistem tidak akan dituangkan dalam POJK, melainkan diatur dalam Surat Edaran Kantor Jasa Keuangan (SEOJK). 

“Kalau masalah kesehatan, akan ada di SEOJK, bukan di POJK,” imbuhnya.

Kerangka kerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekosistem asuransi kesehatan Indonesia, meningkatkan standar layanan dan memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah. Perbaikan tersebut mencakup upaya meningkatkan efisiensi proses pelayanan serta mengurangi risiko asuransi kesehatan.

Terkait rencana penerbitan POJK lainnya, Ayvan mengimbau masyarakat bersabar. “Tunggu saja,” tambahnya. 

Pada tahun 2023, OJK menerbitkan 10 POJK di bidang asuransi, pensiun, dan liabilitas, termasuk POJK 5 No. Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan, POJK No. 6, POJK No. 202 tentang Asuransi Syariah dan Asuransi Usaha Bersama, POJ20 20. Tentang Kesehatan Lembaga No. 10 Spin-off Yang Dijamin, POJK No. 2023, Izin Asuransi POJK No. 2023, POJK No. 2023, POJK No. 24 Spin Off Asuransi, Implementasi Asuransi 2023, Dana POJKJS No. 1 Tahun 2023, Asuransi Pinjaman dan POJK No. 2023 tentang penjaminan.

Lihat Google News dan berita serta artikel lainnya dari WA