Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo berambisi serius untuk mencapai penetrasi asuransi dalam negeri sebesar 3,2% pada tahun 2027. Namun, tujuan tersebut dianggap dapat dicapai.

Sasaran tersebut tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Asuransi Indonesia 2023-2027 yang ditetapkan Badan Jasa Keuangan (OJK). Pada tahun yang sama, tingkat kepadatan ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta per penduduk. 

Manajer Pengembangan Bisnis Jasindo Daive mengatakan: “Tujuan ini sangat menarik, namun hal ini hanya akan terwujud jika investor dan pemimpin bisnis bekerja sama dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan ini dan dengan dukungan komunitas yang mulai melihat pentingnya perlindungan finansial. Novara dan Bisnis, Kamis (10/10/2024).

Dive menjelaskan secara rinci, agar asuransi bisa masuk ke dalam negeri dan kepadatan negara, setidaknya perlu dilakukan tiga poin penting. 

Pertama, adanya peningkatan literasi keuangan, khususnya di kalangan kelas menengah.

Kedua, memperkuat regulasi dan reformasi industri. Diva mencontohkan, misalnya saja pembenahan manajemen perusahaan asuransi.

Ketiga, industri ini mengembangkan produk yang lebih inklusif, seperti asuransi berbiaya rendah untuk masyarakat.

Diwe menjelaskan, salah satu penyebab tidak berjalannya industri asuransi di Indonesia adalah karena kebijakan keuangan yang sangat berorientasi pada perbankan, sehingga sektor asuransi tertinggal jauh dalam hal reformasi dan pembangunan.

Badan Jasa Keuangan (OJK) mencatat krisis keuangan tahun 1997-1998 membawa reformasi besar-besaran di sektor keuangan Indonesia. Sayangnya, reformasi ini terutama terfokus pada sektor keuangan dan kemudian meluas ke pasar keuangan. 

Akibatnya, pasokan aset untuk restrukturisasi perbankan dan pasar keuangan jauh lebih kecil dibandingkan asuransi. Sejak tahun 2020 hingga 2023, pendapatan asuransi tahunan di Indonesia terus mengalami penurunan dari 3,11%, 3,05%, 2,17% menjadi 2,59%.

Sementara pertanggungan asuransinya juga terhenti, tidak lebih dari Rp 2 juta. Rinciannya, nilai pertanggungan asuransi pada tahun 2020 hingga 2023 adalah Rp1,77 juta hingga Rp1,90 juta.

 Diwe mengatakan: “Regulator diharapkan mampu memberikan kebijakan yang mendukung inovasi di bidang asuransi, termasuk pengembangan ekosistem dan ekosistem yang didukung dengan penguatan regulasi dan reformasi industri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penguatan manajemen dan pengendalian. .” .

Lihat berita dan artikel lainnya di website Google dan saluran WA