Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha internet meyakini layanan Starlink RT/RW Net-on-line akan berdampak pada bisnis internet nyata bagi pembeli rumah. Pemerintah telah diminta untuk turun tangan dan memantau praktik berbagi internet Starlink. 

Pelanggan akan menjadi perusahaan Internet pertama yang segera mengadopsinya, karena Starlink akan memungkinkan layanan mereka digunakan oleh banyak rumah tangga, meskipun hanya satu orang yang berlangganan. 

Head of Communications XL Axiata, Henry Wijayanto, mengatakan Home Internet Sharing atau RT/RW Net-a Starlink bisa menimbulkan kendala bagi perusahaan internet rumahan, termasuk XL Axiata. 

Kehadiran layanan Starlink di pasar residensial dan pemanfaatan RT/RW Net akan memberikan dampak signifikan terhadap layanan FBB yang diberikan oleh ISP dan operator, termasuk XL Axiata, kata Henry kepada Bisnis, Kamis (10/10/2024).

Oleh karena itu, Henrik berharap pemerintah tetap menjalankan kegiatan administratif sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Selain itu, Henry juga meminta pemerintah mengajak seluruh operator untuk menjalankan bisnis satelit orbit rendah.

“Kami juga mengharapkan pemerintah melibatkan seluruh operator dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan bisnis satelit orbit kecil ini,” ujarnya.

Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) mengumumkan bahwa satelit orbit rendah Starlink digunakan secara bersamaan oleh beberapa rumah (RT/RW Net) dan kebijakan penggunaan wajarnya adalah Fair Use Program (FUP). 

FUP merupakan program online dengan batasan penggunaan tertentu. Program ini memungkinkan perusahaan Internet untuk mengambil posisi terhadap penggunaan Internet pelanggan ketika jumlah penggunaan melebihi batas yang ditentukan. 

Banyak ISP di Indonesia, seperti IndiHome dan Biznet, yang menggunakan cara ini untuk “menguji” kecepatan Internet pengguna ketika melebihi batas pemakaian. Dalam kasus Starlink, penggunaan tanpa izin tetap dikenakan sanksi berdasarkan APJII.

Sekjen APJII Zulfadly Syam mengatakan, satu perangkat Starlink bisa digunakan untuk banyak rumah dengan menggunakan peralatan khusus. Proses ini sudah berjalan dan dapat mengurangi beban masyarakat untuk mendapatkan layanan internet. 

Misalnya Starlink biayanya sekitar Rp 750.000 per bulan, dibandingkan biayanya saja, membagi beban pembayaran kepada 3 orang akan mengurangi biayanya. Zulfadly menambahkan, Starlink kini menjadi anggota APJII. 

“Kalau WiFi ini dipasang di tiga gedung, masih bisa tersambung ke Starlink. Tapi nanti dikomersialkan, itu masalahnya,” kata Zulfadly kepada Bisni, Selasa (8/10/2024).

Pada kesempatan lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan membentuk satuan tugas (Satgas) bekerja sama dengan APJII untuk memberantas praktik penjualan layanan online ilegal yakni RT/RW Net ilegal.

Saat ini, UU RT/RW Net merupakan upaya penjualan layanan Internet tanpa izin dari operator Internet.

Penjualan layanan Internet tanpa izin ini muncul karena banyak ISP yang dituding memfasilitasi aktivitas hacker guna mengalihkan atau mengoptimalkan bandwidth mereka. 

Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai misi untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses dan akses terhadap Internet.

Meski mendukung, Budi tetap meminta agar tentara ini juga fokus pada hal-hal tertentu seperti keamanan data dan lain sebagainya.

“Kita hanya perlu menjaga peringatan, perlindungan, keamanan, dan sebagainya. syaratnya,” kata Budi.

Diketahui, APJII berencana membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan perdagangan jasa Internet ilegal yakni RT/RW Net.

Keterbatasan sumber daya manusia saat ini menjadi kendala terbesar dalam pemberantasan jaringan RT/RW ilegal. 

Oleh karena itu, APJI berencana membentuk kelompok kerja yang akan dibentuk oleh Kementerian Perhubungan dan Penegakan Hukum (ATM).

Satgas ini bertujuan untuk membekali aparat penegak hukum dengan pengetahuan yang diperlukan sebelum menangani penjahat RT/RW Net.

Kedepannya, Satgas ini akan memberikan informasi mengenai sifat pelaku kejahatan RT/RW Net dan cara menangani pelaku kejahatan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel