Bisnis.com, JAKARTA – Rencana transformasi kelembagaan di Kementerian BUMN akan memperbesar kemungkinan pencatatan perdana atau IPO perusahaan pelat merah di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kesiapan pemerintahan baru melakukan perombakan Kementerian BUMN diumumkan Dewan Pertimbangan Presiden terpilih Prabowo Subianto Burhanuddin Abdullah dalam acara UOB 2025 Economic Outlook beberapa waktu lalu.

Menurut Burhanuddin, untuk meningkatkan kontribusi perusahaan pelat merah terhadap negara, perlu dilakukan transformasi kewirausahaan, budaya, dan manajemen di Kementerian BUMN. Fase ini diperkirakan akan dimulai pada Januari 2025.

Selain itu, transformasi yang beredar disebut-sebut merupakan peralihan kelembagaan dari kementerian ke pimpinan BUMN. Konsep ini diperkenalkan oleh Perdana Menteri BUMN Indonesia Tanri Abeng.

Menurut Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia Abdul Aziz Setyo Wibowo, transformasi kelembagaan dapat menjadi katalis positif bagi emiten publik. Namun hal ini akan bergantung pada penerapan kebijakan kelembagaan baru di masa depan.

“Perlu pertimbangan lebih lanjut bagaimana kebijakan yang dikeluarkan lembaga baru tersebut akan diterapkan. Hal ini juga akan mempengaruhi seberapa masifnya IPO BUMN,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/09/). 2024).

Saat dihubungi secara pribadi, Pengamat BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan mengatakan, kemungkinan IPO perusahaan pelat merah itu terbuka lebar karena banyak anak perusahaan BUMN yang kinerjanya menjanjikan.

Meski demikian, ia menilai perlu upaya lebih keras dari induk perusahaan pelat merah tersebut untuk menyiapkan anak usahanya agar bisa mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (EIB).

“Dengan adanya holding, hanya holding yang berstatus BUMN, dan basis organisasi tidak. “Jadi peluang IPO lebih banyak, tapi partisipasinya harus dipermudah karena aspek transparansinya akan lebih ketat,” ujarnya.

Nafan Aji Gusta, Analis Grafik Pasar Mirae Asset Securitas, menilai transformasi kelembagaan Kementerian BUMN akan memberikan kontribusi signifikan bagi negara dan juga berpotensi meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah.

Selain itu, arah pembentukan superholding BUMN Indonesia ke depan sangat terbuka, yang akan dilakukan oleh Malaysia dengan superholding bernama Khazanah dan Singapura melalui Temasek.

“Jika BUMN bisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), maka kinerjanya bisa meningkat sehingga negara bisa mendapatkan keuntungan dari peningkatan dividen meski di tengah ketidakpastian global,” kata Nafan.

Ia pun optimistis transformasi kelembagaan di Kementerian BUMN akan memberikan prospek positif bagi lembaga penyiaran negara. Perlu diketahui bahwa setiap perusahaan tetap menerapkan tata kelola yang baik dan menghindari peluang korupsi. Meningkatkan ketangkasan 

Toto Pranoto, Wakil Direktur Lembaga Manajemen Kelompok Riset BUMN Fakultas Ilmu Administrasi Bisnis Universitas Indonesia (UI), mengatakan rencana perombakan struktur kelembagaan akan meningkatkan fleksibilitas perusahaan pelat merah.

Menurut dia, rencana perombakan Kementerian BUMN pemerintahan Prabovo-Gibran bertujuan untuk mempercepat proses penciptaan nilai, serta meningkatkan daya saing perusahaan pelat merah dalam struktur keagenan.

“Kalau di bawah Presiden Prabowo, mungkin karena penegakan di tangan kementerian itu bagian dari birokrasi, bukan di bawah lembaga. Badan itu maksudnya melapor langsung ke presiden. – katanya.

Menurut dia, pembentukan badan pengganti struktur kementerian sama dengan penyiapan superholding yang memiliki fungsi kekuasaan eksekutif untuk mengelola perusahaan-perusahaan pelat merah di Indonesia.

Menurut Toto, konsepnya mirip dengan super holding company milik pemerintah Malaysia dan Singapura, yakni masing-masing Khazanah dan Temasek.

“Di Indonesia, jika bentuk kelembagaannya adalah suatu organisme, berarti pengambilan keputusan dapat dilakukan di tingkat badan tanpa harus meminta persetujuan birokrasi. katanya.

Toto mengatakan, salah satu proses perubahan institusi Kementerian BUMN adalah dengan melakukan perubahan UU Nomor 2 BUMN. 19/2003.

Menurut dia, pasal-pasal terkait kepengurusan BUMN sebaiknya direvisi agar pengelolaan BUMN Indonesia dipercayakan kepada Kementerian BUMN/Badan Pengelola BUMN. Oleh karena itu, daya saing BUMN semakin kompetitif.

“Dalam jangka panjang, Badan Pengelola BUMN akan menjadi cikal bakal superholding BUMN yang akan menampung berbagai paket saham,” tutupnya.

———————————–

 

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA