Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi digital menilai aplikasi Temu banyak digunakan untuk menarik konsumen bersaing di pasar e-commerce Indonesia.

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center for Economic and Legal Research (Celios), menjelaskan pasar Indonesia masih berorientasi pada harga, sehingga harga menjadi faktor utama dalam akuisisi.

Temu masuk ke Indonesia dan ingin bersaing dengan e-commerce yang sudah ada, sehingga platform asal China tersebut harus menyiapkan pasar tunai yang besar.

“Temu melihat ini karena keberaniannya melawan hype dan diskon, mampu bersaing dengan Shopee dan Tokopedia x TikTok,” kata Huda Bisnis, Rabu (9/10/2024).

Tak hanya itu, dalam skenario terparah, Huda memperkirakan beberapa platform e-commerce bisa saja tersingkir dari persaingan ini.

“Akan ada dampaknya pada perdagangan lapis kedua seperti Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Dengan kemampuan Temu dalam menghadapi pasar,” ujarnya.

Pasalnya, jelas Huda, platform Temu menjual produk-produk terpopuler yang dikhawatirkan akan mematikan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Masalahnya, sebagian besar pembeliannya adalah impor. Ini akan mematikan usaha kecil dan menengah lokal karena barang impor dan semakin banyak orang yang menggunakan pasar e-commerce kita, katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan akan memblokir sementara aplikasi e-commerce Temu yang dianggap merugikan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, aplikasi asal China itu disinyalir menumbangkan UMKM lokal dan berdampak pada nasib pelaku UMKM lokal.

“Jika terjadi gangguan pada pabrik yang langsung ke konsumen, apalagi barangnya dari negara lain, maka akan timbul ketidakbahagiaan pada usaha kecil dan menengah kita. Oleh karena itu, Menkominfo tetap berkomitmen untuk menjaga dan melindungi. usaha kecil dan menengah,” kata Budi, Batavia, Kamis (3/10/2024) di Menara Kadin seusai pertemuan dengan Menkominfo pada seminar tersebut.

Dalam kasus terpisah, Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Temu dilarang menjual produknya di Indonesia. Ia menegaskan, meski dengan pelarangan ini, temu jelas tersingkir dari pasar Indonesia.

“Nanti kita lakukan [blokir Temu di Play Store dan App Store] karena ini nasib UMKM, nanti kita blokir,” ujarnya.

Budi juga mengakui Temu belum mengajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai sistem operasi elektronik (PSE), sehingga platform tersebut belum bisa beroperasi di Indonesia.

Selain itu, platform Temu juga belum menjalin hubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Meski demikian, Budi mengaku Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Perdagangan (Medag) dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) mengenai pelarangan platform Temu di Indonesia.

Budi juga memastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan suspend terhadap Temu di beberapa platform, termasuk pencarian Google.

“Kami tentu menganggap platform atau pse ini tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan di Indonesia, sehingga harus kami blokir, kami hapus,” imbuhnya.

Menurutnya, langkah tersebut diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melindungi nasib UKM dan dunia kerja di Indonesia. “Agar platform asing bisa merampas UMKM kita, maka kita perlu melindungi UMKM kita. Prinsipnya tidak kita izinkan,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran bisnis, aplikasi pengontrol Temu masih tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi Temu pertama kali dirilis di Play Store pada 26 Agustus 2022 dan telah diunduh lebih dari 100 juta hingga saat ini.

Baru-baru ini aplikasi Temu telah diperbarui di Play Store pada 28 September 2024 dengan versi 3.2.0 sebesar 15,46 MB. Temu memiliki skor 3,5 dengan 4 juta ulasan.

Jika dilihat di App Store, aplikasi Temu berada di daftar teratas (top chart) di nomor 10. Seperti halnya Play Store, Temu di App Store baru-baru ini diperbarui dengan versi 3.2.0 dan perbaikan bug.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel