Bisnis.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait langkah orang terkaya Indonesia, Prajogo Pangestu yang membeli saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (Otak).

Aksi borongan ini menyebabkan jumlah saham beredar atau free float berkurang. 

BREN kemudian harus keluar dari indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE) karena tidak memenuhi persyaratan free float yang ditetapkan.

Namun, FTSE Russell mengumumkan bahwa BREN dikeluarkan dari indeks setelah empat pemegang saham terbesar menguasai 97% saham perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, proses pembelian tersebut menyebabkan jumlah saham yang beredar di pasar berkurang secara signifikan (free float).

Ia mengingatkan, pemegang saham Prajogo Pangestu juga berhak membeli kembali sahamnya sewaktu-waktu, meski hal itu berdampak pada likuiditas saham di pasar.

“Kalau beli, dikurangi, ada proses dijual juga,” ujarnya saat ditanya awak media, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/10/2024). .

Selain itu, dia juga menegaskan, BREN memiliki sekretaris perusahaan yang berhubungan dengan BEI yang bertugas mencatat dan memantau kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Selanjutnya, BEI akan memeriksa perusahaan tersebut apakah memenuhi persyaratan tertentu atau tidak.

Kali ini dia juga akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan perusahaannya memenuhi free float, ujarnya.

Nyoman menjelaskan, pasar modal memiliki struktur yang jelas dan perusahaan tercatat.

Ditegaskannya, dalam proses pembelian saham, sekretaris perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemilik saham, untuk memastikan semuanya sesuai ketentuan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel