Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan skema baru layanan jaminan kesehatan wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan melalui Sistem Kategori Rumah Sakit Standar (KRIS). 

Dengan KRIS, pemerintah menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi rumah sakit (RS) dalam melaksanakan program JKN. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk rumah sakit umum. Sementara untuk rumah sakit swasta, pemerintah berharap bisa bekerja sama dengan perusahaan asuransi swasta selain BPJS Kesehatan.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan rumah sakit swasta kekurangan sumber daya untuk memenuhi 12 kriteria tersebut. Diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dengan perusahaan asuransi swasta dan perusahaan swasta lainnya untuk meningkatkan kunjungan dan menghasilkan pendapatan.

Tak hanya itu, kemitraan asuransi swasta juga diharapkan dapat mengisi kesenjangan manfaat pasien di luar cakupan JKN. Skema ini dikenal sebagai Koordinasi Manfaat atau CoB. Nadia menjelaskan, standar manfaat medis dan non medis yang dijamin BPJS terutama memberikan kebutuhan dasar medis sesuai pedoman kesehatan dan faktor keamanan pasien rumah sakit melalui KRIS dengan kriteria khusus. 

“Dengan demikian, terdapat peluang untuk mengoptimalkan peran asuransi swasta untuk mengisi kesenjangan manfaat menguntungkan yang diinginkan oleh peserta JKN, yang mungkin membayar premi lebih tinggi untuk memperoleh produk asuransi swasta di samping manfaat standar yang dijamin JKN.” ujar Nadia kepada Bisnis seperti dilansir Kamis (10/10/2024).

Mengingat inflasi medis diperkirakan akan terjadi pada akhir tahun ini, Kementerian Kesehatan mendorong optimalisasi peran asuransi swasta untuk mengendalikan layanan kesehatan perorangan atau pembiayaan mandiri.

Industri asuransi juga menyambut positif skema KRIS. Dian Budiani, General Manager Operasional dan Kesehatan Prudential Indonesia, mengatakan kliennya bersedia bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pelayanan kesehatan, baik swasta maupun BPJS Kesehatan.

“Bagi kami di industri asuransi swasta, pengenalan KRIS merupakan peluang untuk menutupi kesenjangan biaya ketika masyarakat bersedia membayar lebih untuk layanan kesehatan dari yang seharusnya,” kata Dian.

Prudential Indonesia juga melihat CoB sebagai peluang untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia yang penetrasi asuransinya masih rendah. Dengan konsep COB, kata dia, terdapat peluang pembagian risiko antara perusahaan asuransi swasta seperti Prudential Indonesia dan BPJS Kesehatan. 

Senada, Fauzi Arfan, Presiden Produk, Manajemen Risiko dan GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mengatakan bahwa skema KRIS dapat mendorong rumah sakit swasta untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitasnya, dan asuransi swasta merupakan solusi yang bagus. peluang kerjasama.

“Peningkatan kualitas rumah sakit melalui pengenalan KRIS akan memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk asuransi kesehatan yang menarik seperti manfaat tambahan perawatan di rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Fauzi.

Sementara itu, Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), mengatakan KRIS akan memberikan kesempatan koordinasi manfaat atau CoB bagi peserta JKN dan peserta Jasindo, apalagi jika kelas kamarnya ditingkatkan. Ia mengatakan hal ini akan mendorong asuransi swasta untuk bekerja lebih erat dengan rumah sakit.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel