Bisnis.com, Jakarta — Platform fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) 360Kredi berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga atau menerapkan nilai manfaat finansial pinjaman online kepada segmen masyarakat unbanked (Panjul). tahun

Chief Executive Officer (CEO) 360 Kredi Kuseryansyah mengatakan, pihaknya meyakini OJK dan pemerintah sangat berkepentingan untuk memastikan sektor unbanked terlayani secara luas dan inklusi keuangan ditingkatkan.

“Tentunya kami berharap [penurunan suku bunga menjadi kecil] ini signifikan bagi OJK [tertunda] untuk memperkuat kinerja platform dan memberi ruang untuk bekerja dengan manfaat ekonomi yang terus berlanjut saat ini. kepada Bisnis, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, platform fintech P2P lending ini mempunyai misi besar dan inklusif untuk memberikan alternatif layanan pinjaman kepada pengguna pemula. Oleh karena itu, segmen UMKM yang masih dalam tahap awal pertumbuhan dan umumnya memiliki karakteristik berisiko tinggi atau unbanked harus dikenakan premi risiko yang sesuai. 

Ditegaskannya, “Memastikan generasi muda dan UMKM memiliki akses terhadap kredit alternatif akan membantu mereka, termasuk mendukung usaha UMKM yang produktif. Selain itu, akan berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit nasional, termasuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara dari sisi industri, Kuseryansyah menjelaskan, regulator P2P masih dalam tahap awal, dengan izin OJK rata-rata hanya membutuhkan waktu 4 tahun. Oleh karena itu, pada tahap awal ini, industri harus bekerja dengan skala usaha tertentu agar lebih efisien, menguntungkan, dan menjaga ekuitas yang dibutuhkan OJK sesuai tahapan yang diberikan. 

Seperti diketahui, OJK secara bertahap telah mengeluarkan aturan penurunan suku bunga pinjaman online pada awal tahun depan. Suku bunga pinjaman online untuk membiayai sektor produktif maksimal sebesar 0,067% per hari kalender mulai 1 Januari 2026, naik dari semula 0,1% yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sedangkan suku bunga keekonomian maksimum untuk pembiayaan sektor konsumsi yang sejak 1 Januari 2024 sebesar 0,3% menjadi 0,2% per tahun. hari kalender mulai 1 Januari 2025, lalu mulai 1 Januari 2026 menjadi 0,1% per hari.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel