Bisnis.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan perpajakan Unit Usaha Ekonomi Digital sebesar Rp 28,91 triliun mulai September 2024.

Dwi Astuti, Direktur Promosi, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, mengatakan total penerimaan pajak berasal dari pajak penjualan yang dipungut melalui sistem elektronik atau PPN PMSE senilai 23,04 triliun.

Jadi, pajak cryptocurrency sebesar Rp914,2 miliar, pajak fintech lending peer-to-peer (P2P) sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak yang dikenakan pihak lain atas transaksi komoditas dan/atau melalui sistem informasi Pemerintah (pajak SIPP). total rupiah Indonesia 2,38 triliun.

Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan 178 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN hingga September 2024. Co., Ltd. dan Dongfeng Co., Ltd.

Dari pemungut besar terpilih, terdapat 168 PMSE yang telah memungut dan membayar PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari simpanan sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 miliar pada tahun 2021, Rp 5,51 miliar pada tahun 2022, Rp 6,76 miliar pada tahun 2023, dan Rp 6,14 miliar pada tahun 2024, kata Dwi Astuti sebesar 6,14 triliun Senin. “” dijelaskan dalam siaran pers DJP (10 Juli 2024).

Ia mengatakan pemerintah akan terus membentuk pelaku usaha PMSE untuk menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia dari luar negeri.

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha tradisional dan digital,” lanjut Dwi.

Ia juga mengatakan pemerintah akan menjajaki potensi pajak bisnis ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan SIPP untuk transaksi pembelian barang dan/atau barang. atau jasa Pajak dipungut melalui sistem informasi Pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel