Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan berakhirnya penjualan iPhone 16 yang tidak bisa masuk ke pasar Indonesia karena masalah merek dagang dalam negeri (TKDN). 

Perwakilan Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antony Arif, pihaknya belum menerbitkan sertifikat tersebut karena masih menunggu investasi Apple di Indonesia mencapai TKDN 40%. 

Ini kan rekanan Kementerian Investasi. Nanti berdasarkan laporan Kementerian Investasi baru kami kirimkan [sertifikat TKDN],” kata Febri. di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (7/10/2024). 

Saat ini, kata Febri, timnya masih berupaya mengajukan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16. Pemerintah masih menunggu investasi Apple untuk membangun Apple Academy baru. 

Investasi ini diharapkan dalam rangka transfer pengetahuan kepada sumber daya manusia (SDM) Indonesia untuk teknologi Apple. 

“Tadinya anggota Apple di Indonesia bilang mau investasi. Kami akan cek dan mereka memilih proyek ini, proyek investasi. Kalau mereka tahu cara berinvestasi, kami akan kirimkan,” ujarnya. 

Jika investasi baru tersebut berhasil, maka akan diterbitkan sertifikat TKDN dan iPhone 16 bisa resmi dijual di pasar dalam negeri. 

Dijelaskannya, selain investasi di Apple Academy, TKDN dan unit lainnya juga bisa dibangun di dalam negeri. 

“Kalau ada yang beli iPhone 16, itu ilegal karena tidak punya sertifikat. Kalau tahu investasinya, sampai 40%,” ujarnya. 

Diketahui Tim Cook akan terus membangun program pengembangan talenta IT bernama Apple Developer Academy di empat wilayah di Indonesia dengan total nilai investasi Rp 1,6 triliun. 

Sementara itu, Apple juga akan meningkatkan investasinya dengan membangun program Apple Developer Academy di Bali sehingga nilai investasinya mencapai Rp 1,6 triliun. Jadi, Apple memiliki Apple Developer Academy di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel