Bisnis.com, Surabaya – Kementerian Perindustrian (Kemnerin) menyebut penjualan iPhone 16 series di Indonesia saat ini masuk kategori ilegal. Sebab, Kementerian Perindustrian sedang memproses tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel model terbaru Apple.

Fabri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menjelaskan kebijakan TKDN ada aturannya. Dalam konteks ini, seluruh unsur telematika yang menggunakan frekuensi publik harus memiliki sertifikat TKDN.

Fabbri mengatakan kepada Bisni, Minggu (10/6/2024) bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia adalah ilegal.

Salah satu barang telematika tersebut adalah ponsel seri iPhone 16 yang bersertifikat TKDN, kata Fabri.

“TKDN harus produktif. Ada distributornya. Di sini banyak distributornya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fabri mengungkapkan bahwa seri iPhone 16 milik CEO Apple Tim Cook telah mengajukan sertifikasi TKDN. “Tapi akan kita proses dan lihat dulu, cek realita investasi Rp 1,6 triliun itu,” ujarnya.

Diketahui Apple terus membangun program pengembangan talenta IT bernama Developer Academy di empat wilayah Indonesia, dengan total nilai investasi Rp 1,600 miliar.

Sementara itu, Apple kembali menambah investasinya dengan membangun program Apple Developer Academy di Bali sehingga nilai investasinya mencapai Rp 1,6 triliun. Oleh karena itu, Apple memiliki Akademi Pengembang Apple di Bali, Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Untuk itu, Fabri mengatakan Kementerian Perindustrian menunggu realita investasi Apple di Indonesia untuk membangun Apple Developer Academy.

“Jadi kita tunggu implementasinya dulu. “Kalau investasi Rp 1,6 triliun, iPhone di Indonesia bisa dijual dengan TKDN lebih dari 40%,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengonfirmasi model iPhone 16 series akan dirilis di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setadi (Menkominfo) mengatakan model iPhone terbaru raksasa Apple tidak akan tertunda di pasar Indonesia. Namun komponen seri iPhone 16 didatangkan dari luar negeri, ujarnya.

“Itu [bukan penundaan], hanya saja suku cadangnya diimpor kan,” kata Budi usai workshop bersama Menkominfo di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Budi menambahkan, saat ini seri iPhone 16 belum memenuhi persyaratan TKDN di Indonesia. “Belum. Nanti tanyakan ke Kemenperin soal TKDN. Sebaiknya TKDN tanyakan ke Kemenperin,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel