Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai kewajiban dana pensiun sebesar Rp304,16 miliar hingga Agustus 2024. Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan Juli 2024 sebesar Rp303,9 miliar. Sementara itu, iuran yang dihimpun mengalami penurunan sebesar Rp0,35 triliun atau 1,47% dibandingkan tahun sebelumnya.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, mengatakan penurunan iuran dana pensiun disebabkan oleh penurunan iuran PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) sebesar Rp1,54 triliun (turun 21,04% dibandingkan tahun sebelumnya). . menjelaskan.

Sementara pada sektor dana pensiun lainnya, pendapatan iuran Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) meningkat sebesar Rp0,14 triliun (5,25% year-on-year) dan Rp1,05 triliun (7/ 7), masing-masing 0,60% tahun-ke-tahun). . .

Ia menjelaskan, pengelolaan dana pensiun erat kaitannya dengan mekanisme Asset and Liability Management (ALM). Selain itu, beberapa dana pensiun, khususnya yang memiliki PPMP, dibekukan kepesertaannya dan tidak ada peserta baru.

“Oleh karena itu, kemungkinan besar dana pensiun ini akan mengalami tren pembayaran manfaat pensiun yang lebih besar dibandingkan iuran. Berbeda dengan perkembangan DPLK atau dana pensiun yang jumlah peserta aktifnya masih lebih banyak dibandingkan peserta pasif atau pensiunan,” tulis Ogi, dikutip Minggu (10/6/2024).

Sebelumnya, Tenaga Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan, kewajiban pembayaran pensiun yang tercatat di OJK menunjukkan ada beberapa peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami penundaan pensiun dan memasuki masa pensiun normal namun sudah pensiun. belum menyelesaikannya. menjelaskan. Data dan persyaratan lainnya membuat manfaat pensiun tidak dapat diakses.

“Oleh karena itu, DPPK dan DPLK mempunyai kewajiban pembayaran, dan jika terus berlanjut, besarannya [masa pembayaran manfaat] akan tergantung pada kelengkapannya, terutama dalam hal pensiun tertunda saat memasuki usia pensiun normal,” kata Bambang Bisnis, Jumat. (13 September 2024 ).

Sementara itu, nilai obligasi dana pensiun beserta manfaatnya naik pada Juni lalu. Berdasarkan data OJK, liabilitas manfaat pensiun dan tunjangan lainnya yang terutang berdasarkan DPPK PPMP pada Juni 2024 berjumlah Rp117,24 miliar dibandingkan Rp104,17 miliar pada Juni 2023, meningkat 12,54% pada dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, liabilitas manfaat pensiun dan manfaat lainnya yang terutang berdasarkan DPPK PPIP juga meningkat sebesar 55,84%. % YoY Rp 74,81 miliar dibandingkan Rp 48 miliar pada Juni 2023.

Untuk menjaga ketahanan dana pensiun, DPPK selalu mengelola anggotanya dengan baik, menginvestasikan dana pensiun secara optimal dan menghindari produk-produk yang berisiko tinggi, jelas Bambang.

Ditegaskannya, “pedomannya adalah penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan disiplin, penerapan manajemen risiko yang baik dan disiplin, investasi optimal yang menguntungkan secara kualitatif dan kuantitatif, pembiayaan yang memadai serta kemampuan dan kemauan para pendiri dana pensiun.”

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google Berita dan WA Channel.