Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan beberapa persyaratan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ingin mengkonversi kontrak bagi hasil migas baru atau rencana analisis keseluruhan.

Ariana Soemanto, Direktur Pengembangan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan reformasi regulasi investasi hulu minyak dan gas (migas).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. 

Inti dari optimalisasi rencana bagi hasil adalah memberikan jaminan bagi hasil kepada kontraktor sekitar 75-95 persen; Menjadikan lapangan minyak dan gas bumi (WK) inkonvensional menjadi lebih menarik; Untuk menyederhanakan parameter dan memberikan lebih banyak fleksibilitas (kelincahan). Pilihan untuk kontraktor.    

Penyederhanaan ini tidak hanya mendorong pembagian total yang baru, tapi juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk memilih jenis kontrak pengusaha sesuai kenyamanan pengusaha. Seperti itu, kata Ariana, Sabtu (5/10/2021). 2024) ).

Penerapan lanjutan kebijakan ini berlaku untuk kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Menteri Ariana Nomor 13 Tahun 2024. 

Sementara itu, kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum menteri mengeluarkan peraturan tersebut dapat beralih ke kontrak fracking curah yang baru. 

Pertama, kontrak total splitting yang lama untuk MNK dapat diubah menjadi perjanjian total splitting yang baru untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan minyak atau gas serpih. 

“Mirip dengan proyek MNK Coal Methane Gas di Tanjung Enim. Seiring membaiknya perekonomian, akan segera diubah menjadi total split baru untuk bisa dioperasikan,” ujarnya.

Kedua, kontrak cost recovery plan masih dalam tahap penjajakan dan dapat berubah menjadi rencana split keseluruhan yang baru, sambil menunggu persetujuan Rencana Pembangunan Tahap Satu (POD-I) pemerintah. 

“Untuk kontrak draft kasar lama atau eksisting yang sudah memasuki tahap produksi, tidak dapat diubah menjadi skema gross split baru, namun dapat diubah menjadi kontrak skema cost recovery,” kata Ariana. 

Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang berminat menggunakan skema fisi curah baru sesuai peraturan Menteri ESDM. 

Meski demikian, Ariana mengatakan, pihaknya menyerahkan segala keputusan kepada kontraktor untuk memilih rencana yang akan digunakan nantinya.

“Siapa dan blok apa, kita tunggu aturannya nanti. Yang penting menciptakan iklim investasi yang menarik untuk mendorong penemuan dan produksi cadangan migas di masa depan,” kata Ariana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.