Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BEI) menyebutkan sebanyak 23 anggota bursa (AB) bersedia menjadi short seller. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini ada 23 AB yang bersedia menjadi short seller. Namun, tidak satu pun dari AB tersebut yang masih diperbolehkan melakukan short sell. 

“Dengan mematuhi aturan III I tentang bunga dan short sell, maka peserta AB dapat mengajukan lamarannya sebagai AB shortselling ke Bursa untuk kemudian diolah dan dianalisis, terutama dalam hal minat pada data dan sistem lainnya,” kata Jeffrey di Capital. Pernyataan Edukasi Jurnalis Pasar, Kamis (10/3/2024). 

Ditambahkannya, jika prosesnya berhasil, maka pada akhir tahun ini akan ada AB yang disetujui sebagai short sale AB. Oleh karena itu, setidaknya pada kuartal I 2025 sudah ada AB yang bisa memberikan fasilitas short sales, termasuk short sales, kepada investor. 

Jeffrey juga menjelaskan, penggunaan short sell harian merupakan hal baru di pasar modal. Demikian UU POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Bisnis oleh Bank kepada Konsumen dan Short Sales yang diterbitkan OJK pada April 2024 dengan masa transisi 6 bulan. 

Batas waktu masa transisi, kata Jeffrey, adalah hari ini. Oleh karena itu, BEI menggunakan dua aturan, yakni aturan II H tentang peraturan dan tata cara perdagangan efek di pasar dan short-selling, serta aturan III I tentang kepemilikan dan short-selling.

Jeffrey melanjutkan dengan tujuan menggunakan kebijakan suku bunga dan short-selling untuk meningkatkan aktivitas pasar dan menciptakan nilai bisnis yang adil dan efisien. 

“Dengan adanya short sale ini, kami berharap sebagai bagian dari pengelolaan keuangan bagi para investor kami, kami dapat memaksimalkan keuntungan, baik dari pasar bisnis yang bullish maupun bearish, sehingga keuntungan yang didapat investor kami semakin baik,” kata Jeffrey. 

Short sales juga diharapkan dapat mendukung produk lain seperti produk turunan, model garansi, dan lain-lain.

“Tapi tentunya ada satu dokumen yang kita sepakati bersama, kalau kita pakai shortselling kita lihat bisnis kita kedepannya bagaimana. Karena tujuan penggunaan IDSS lebih untuk menciptakan harga yang wajar di pasar,” ungkapnya. Jeffrey.

Sekadar informasi, Intraday Short Selling (IDSS) merupakan short sale yang penyelesaian posisinya dilakukan pada hari perdagangan yang sama. Investor yang ingin memperdagangkan IDSS dapat mengajukan fasilitas IDSS kepada AB yang telah mendapat izin shortselling dari Bursa Efek Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel