Bisnis.com, Jakarta — Seiring meningkatnya skala usaha, perlunya regulasi khusus mengenai tarif asuransi kendaraan listrik menjadi langkah yang diharapkan. 

Sebagai informasi, penjualan kendaraan listrik (EV) di Indonesia meningkat 104 persen year-on-year menjadi 11.940 unit pada semester I 2024 dibandingkan 5.584 unit pada periode yang sama tahun 2023. Saat ini, tarif premi asuransi kendaraan stasioner tidak berbeda antara kendaraan konvensional dan listrik. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Tahun 2017.

Abitani Time, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), menilai kategori tarif khusus untuk kendaraan listrik diperlukan jika kita melihat permintaannya meningkat.

“Meski belum mendesak (dalam batas tertentu), tapi ada baiknya pihak industri dan regulator menyampaikan bahwa sudah banyak kemajuan. Kelemahan kita adalah regulasinya selalu terlambat, jadi lagi-lagi” Ini sulit diatur. Atau merugikan masyarakat,” kata Abitani beberapa waktu lalu (1/10/2024).

Ia mengatakan, pengisian premi asuransi mobil listrik akan meningkatkan harga mobil konvensional. Namun, dia mengatakan angka tersebut tidak penting karena meski penjualan mobil listrik meningkat pesat, namun harganya masih lebih rendah dibandingkan mobil konvensional. 

Selain itu, premi asuransi kendaraan meningkat tipis sebesar 2% menjadi Rp10,03 triliun dibandingkan Rp9,84 triliun pada semester I 2024. Sementara itu, klaim yang dibayarkan meningkat 5,4% menjadi Rp3,52 triliun dari Rp3,34 triliun.

“Dari segi klaim [kalau ada kategori tarif kendaraan listrik] belum jelas akan ada kenaikan karena rata-rata kendaraan listrik baru dan hanya dipakai di dalam kota, belum bisa disimpulkan insentifnya akan meningkat. lebih tinggi. Biayanya mahal. Karena populasinya bertambah dan pengalamannya tidak cukup, maka akan lebih murah,” kata Abitani.

Meski demikian, Abitani yakin akan ada dampak positif bagi industri asuransi kendaraan jika ada aturan khusus yang mengatur tarif premi asuransi kendaraan listrik.

“Dengan adanya aturan tersebut maka akan ada aturan baku dalam menjalankan usaha di industri, karena aturan yang ada saat ini harus menjamin adanya level playing field bagi industri dan yang terpenting tidak merugikan konsumen,” ujarnya.

Lihat Google News dan berita serta artikel lainnya dari WA