Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Beton Forecast Tbk. (WSBP) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diajukan kepada PT Bank DKI. 

Bank DKI menggugat Vaskita Beton atas utang sebesar $745,84 miliar. TIDAK. 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya WSBP melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 30 Juni 2023 menyetujui pencantuman utang tersebut dalam Obligasi Wajib Konversi (OWK). 

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Perusahaan Beton Vasquita Fendi Devanto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan ke pengadilan tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5 /Pdt. G/2024/. tim

Fendi mengatakan, banding tersebut merupakan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak kreditur lain yang telah menyetujui perjanjian perdamaian.

“Perusahaan telah menerima permintaan tertulis dari sekitar 21,69% pemegang saham untuk mengambil tindakan agar putusan pengadilan terhadap Bank DKI tidak merugikan kreditur WSBP,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024). . 

Ia menyatakan, selama proses persidangan masih berjalan, WSBP akan tetap menjalankan skema restrukturisasi keuangan yang telah disetujui seluruh kreditur mulai 20 September 2022 sesuai dengan perintah Mahkamah Agung. 

Hingga saat ini, perseroan telah menyelesaikan empat tahap pembayaran utang (CFADS) senilai Rp 320,85 miliar. WSBP juga menyelesaikan konversi 85% utangnya kepada pemegang obligasi melalui OWK. 

“Perusahaan juga melakukan private penempatan tahap 1 dan 2 untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur perdagangan sebesar Rp 1,45 triliun,” kata Fendi. 

Menurut dia, WSBP tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian damai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Selain itu, manajemen perusahaan juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan secara konsisten, serta memastikan seluruh program transformasi perusahaan dilaksanakan dengan tujuan memulihkan operasional pasca restrukturisasi. 

—————————-

Disclaimer: Berita ini bukan merupakan bujukan untuk membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA