Bisnis.com, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan skema Tapera bukanlah bentuk penarikan iuran pendapatan pekerja swasta dan pegawai negeri sipil (PNS), melainkan tabungan.

Komisaris BP Tabera Heru Budio Nukroho menjelaskan, ke depan BP Tabera hanya akan mengelola tabungan rumah tangga yang dananya akan dikembalikan kepada peserta Tabera.

“Dan intinya [Tabera] bukan iuran. Kenapa? Karena uangnya tidak hilang. Kalau jatuh tempo, uangnya hilang,” ujarnya dalam sosialisasi bertajuk Mengapa Tabera, Kamis (3/10/2024) di Jakarta. )

Pasalnya, tegas Heru, BP Tapera bertugas mewujudkan dana murah dalam jangka panjang.

Hal ini diperlukan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan rumah atau backlog yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Selain itu, Tabera juga akan meningkatkan daya beli masyarakat yang memiliki rumah sendiri.

“Iya, tidak bisa diambil dalam waktu dekat, betul [peserta selamatkan]. Tapi itu best practice di banyak negara ya,” tegasnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor.

Peraturan tersebut mengatur bahwa pekerja swasta harus menjadi peserta Tabera. Sebelumnya, kewajiban mengikuti Tabera hanya bagi pegawai PSN dan ASN, TNI, Polri serta BUMN dan BUMD.

Sedangkan besaran iuran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3%. Di sana, iuran tabungannya sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% dari perusahaan atau pemberi kerja, bersama-sama dengan pekerja dan pemberi kerja dari pekerja.

Sedangkan besaran iuran tabungan bagi pekerja mandiri atau pekerja lepas yaitu sebesar 3% ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri. 

Namun Heru menegaskan pihaknya saat ini tidak menarik uang iuran tabungan. Sedangkan proses iuran baru dalam PP 21/2024 akan mulai berlaku pada tahun 2027.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel