Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mengumumkan penarikan iuran Tapera kepada pegawai negeri (PNS).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ingin ikut serta dalam Tapera.

Selain itu, ASN dan PNS mengakui penarikan iuran perumahan yaitu Layanan Pemeliharaan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri (Bapertarum-PNS).

“Dalam hal ini, mungkin yang pertama-tama kita selesaikan secara besar-besaran adalah untuk sahabat ASN, untuk pasar ASN.” Kami yakin ASN paling siap dan sudah punya pengalaman.

Namun, Heru belum bisa memastikan kapan mulai diterapkannya pembatalan iuran Tapera bagi PNS.

Dijelaskannya, saat ini keputusan dan keputusan penarikan simpanan masih dilakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Keuangan dan Keuangan (PMK).

“Enggak, kita belum tahu kapan pelaksanaannya. Kita belum tahu, pasti sinkron dengan kebijakan pemerintah ke depan. Jadi kita belum bisa jawab ke pejabat tahun depan atau kapan.”

Peraturan Umum (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan Peraturan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Pasal 7 menjelaskan, mobilisasi dana Tapera akan dihimpun dari ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Selain itu, kontribusi tabungan dari karyawan sektor swasta dan pekerja lainnya akan dikumpulkan.

Sebaliknya, Pasal 15 Pasal 1 menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau sewa peserta. Pada saat itu, hal tersebut dipublikasikan dan menimbulkan reaksi negatif dari publik dan aktivis. 

Khususnya, jika karyawan berpartisipasi, pemberi kerja akan membagi 0,5% dari biaya tersebut. Sebaliknya, karyawan menyumbang 2,5 persen dari gajinya.

Sedangkan besaran iuran tabungan peserta wiraswasta akan dibayar penuh yakni sebesar 3%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel