Bisnis.com, JAKARTA – Bea dan Cukai kembali menjadi berita utama terkait dugaan pungutan pajak peti mati terhadap WNI yang meninggal di luar negeri.

Kabar ini diposting pada Sabtu, 11 Mei 2024 oleh @ClarissaIcha di Twitter. Dalam keterangannya, @ClarissaIcham menceritakan pengalaman temannya di bidang bea cukai.

Kata temannya, saat hendak membawa jenazah ayahnya dari luar negeri, pihak bea cukai meminta pajak sebesar 30 persen untuk biaya peti mati.

Petugas bea cukai percaya bahwa peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah dan harus dikenakan pajak.

“Kemarin saya berduka atas kematian ayah teman saya di Penang. Teman ini memberi tahu saya di bandara bahwa peti mati ayah saya harus dibayar bea masuk 30% yang dianggap barang mewah! Ya, peti mati itu tidak murah. tidak ada waktu untuk berdebat tentang hal itu, kan.” menulis

Mengatakan betapa viralnya kasus ini, banyak masyarakat Indonesia yang kembali mengecam petugas bea cukai.

Bahkan, banyak yang meminta Menteri Keuangan Shri Mulyani merespons hal tersebut secepatnya. Sebab sejak awal tahun 2024, adat istiadat sudah menjadi sorotan masyarakat.

Bahkan salah satu warganet menyebut temannya yang punya akun bisa saja ditipu oleh petugas bea cukai.

Sebab, menurut dia, kotak dan debu sudah lama dibebaskan dari bea masuk.

“Ini (mungkin) dibohongi oleh masyarakat BC. Peti mati dan abunya sudah lama dibebaskan dari bea masuk. Teman-teman, coba cari tahu nama petugas ini dan jam berapa dia tiba agar bisa dicek di CCTV.” Warganet.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA