Bisnis.com, Jakarta – Kini Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang menggodok pembentukan kabinet. Padahal, posisi Menteri Keuangan sangatlah mendesak dan sangat penting untuk menghadapi krisis keuangan global yang semakin berkembang di masa depan. Apa kriteria menteri keuangan selanjutnya? Apa tugas dan fungsi Kementerian Keuangan?
Peraturan Keuangan No. 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Kementerian Keuangan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara. Di bawah pengawasan Pemerintah Negara Bagian.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Keuangan melaksanakan tugas yang meliputi (a) anggaran, penerimaan negara bukan pajak, perpajakan, bea dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan serta merumuskan, memutuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya. . Pengelolaan neraca keuangan dan situasi keuangan.
Selain itu, (b) merumuskan, memutuskan dan memberikan rekomendasi kebijakan sektor keuangan dan keuangan, (c) mengoordinasikan pelaksanaan kerja, pelatihan dan memberikan dukungan administratif pada seluruh aspek organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Berikut kriteria menjadi Menteri Keuangan yang berkualitas:
Pertama, memenuhi syarat sebagai menteri. Menurut UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, syarat untuk menjadi menteri adalah (a) warga negara Indonesia, (b) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (c) setia pada nilai-nilai Deklarasi Kemerdekaan Pancasila sebagai dasar negara. UUD 1945.
Pasal 15 undang-undang tersebut membatasi jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian. Namun, rancangan undang-undang (RUU) telah melakukan perubahan sehingga jumlah kementerian tidak lagi sedikit. DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang pada 19 September 2024.
Kedua, Menteri Keuangan harus lebih mumpuni karena tanggung jawab dan tugas Kementerian Keuangan bersifat strategis dan luas cakupannya. Oleh karena itu, Menteri Keuangan harusnya mempunyai pengalaman yang panjang dan mendalam di bidangnya. Artinya, lamanya waktu terbang menjadi faktor penting untuk dapat menjalankan tugas-tugas penting seperti mengelola properti atau aset pemerintah.
Ketiga, jabatan menteri keuangan bukanlah jabatan trial and error, sehingga bisa diserahkan kepada seseorang yang belum teruji karena tantangannya terlalu besar, misalnya perekonomian global yang sedang terpuruk. Namun bank sentral Amerika Serikat, The Fed, baru berani menurunkan suku bunganya (The Fed Funds Rate/FFR) sebesar 50 basis poin (bps) (0,50%) menjadi 4,75-5% pada bulan September. 18. 2024. Penuh Harapan.
Selain itu, The Fed akan terus menurunkan suku bunga sebesar 50 bps (0,50%) pada tahun 2024. Penurunan tersebut akan terus berlanjut hingga 100 bps (1%) pada tahun 2025 dan 50 bps (0,50%) pada tahun 2026. Tentu saja, masa depan ini lebih dari sekadar hanya pandangan ekonomi internasional.
Dengan lebih percaya diri dan hati-hati, Bank Indonesia (BI) sebelumnya menurunkan suku bunga acuan BI sebesar 25 bps (0,25%) dari 6,25% menjadi 6% mulai April 2024. Hal ini menjadi sentimen positif bagi pasar modal sehingga mendorong peningkatan perbankan. penyaluran kredit dan stimulasi sektor riil. Nilai tukar Rupee juga menguat terhadap Dolar AS.
Keempat, upaya bank sentral tidak memadai. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menerapkan kebijakan fiskal yang komprehensif. Lihat APBN 2025 senilai Rp3.621,3 triliun. Target penerimaan negara sebesar Rp3.005,12 triliun tersebut meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun, dan penerimaan subsidi sebesar Rp581,1 miliar.
Di sisi lain, target belanja pemerintah sebesar Rp3.621,3 triliun dibandingkan tahun 2024 lebih tinggi 8,9%. Akibatnya, defisit akan meningkat menjadi 2,53% PDB, mendekati level 3%.
Pertanyaannya, bagaimana kemampuan APBN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi padahal target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% menjadi jalan utama pembangunan APBN yang harus berkelanjutan? Ibu Kota Negara Kalimantan Timur (IKN) yang memakan anggaran Rp72,3 triliun patut terus menengok sejarah pembangunan. Namun anggaran tahun 2025 yang hanya sebesar Rp143,1 miliar menunjukkan masih sedikitnya minat untuk segera menyelesaikan IKN.
Ingatlah bahwa kebijakan moneter harus menantang namun efektif dan terukur. Oleh karena itu, diperlukan menteri keuangan yang lebih berintegritas dalam melaksanakan kebijakan di bidang keuangan dan keuangan. Hal ini menjadi tujuan utama untuk mencegah kebocoran APBN.
Kelima, Menteri Keuangan harus profesional, memiliki kepemimpinan yang kuat, dan tidak mudah ‘terjebak’ oleh bisikan-bisikan yang tidak jelas dari kiri dan kanan.
Keenam, Menteri Keuangan tidak boleh berasal dari partai politik untuk menjaga profesionalisme. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, tidak hanya kelompok tertentu.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel