Bisnis.com, Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat sedikitnya 535 kejadian tabrakan kereta api atau “temperan” sepanjang Januari-Agustus 2024 yang melibatkan kendaraan atau orang di berbagai perlintasan sebidang.

Berdasarkan data Januari hingga Agustus 2024 saja, tercatat 535 kasus gangguan pada jalur dan perlintasan kereta api, kata Vice President Enterprise Secretary KAI Raden Agus Dinanto Budiadzi, Selasa (10/1/2024).

Agus menyebutkan, pada tahun 2023 akan terjadi 774 kejadian tabrakan. Sedangkan pada tahun 2022 akan terjadi 738 kejadian.

“Ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus menggencarkan operasi untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya pelanggaran aturan perlintasan sebidang dan jalur kereta api untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.

PT KAI merasa prihatin atas banyaknya pelanggaran di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menekankan pentingnya kesadaran pengguna jalan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Agus mengatakan, saat ini total ada 3.693 perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera. Dari total data tersebut, sebanyak 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan ilegal.

Sedangkan yang dijaga sebanyak 1.883 perlintasan atau 50,98 persen tidak dijaga dibandingkan 1.810 perlintasan, yang tentunya jauh lebih berbahaya.

Selain itu, dia mengatakan KAI terus aktif mengupayakan penutupan perlintasan untuk mendukung perjalanan kereta api yang aman.

“Pada tahun 2023, KAI berhasil menutup 107 titik penyeberangan. Selain itu, selama periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik penyeberangan,” tambah Agus.

Menurut UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 94 ayat satu. Demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Seksi 2, perlintasan sebidang tanpa izin ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Agus mengatakan, sepanjang Januari hingga 16 September 2024, tercatat 272 kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan korban luka bahkan kematian. Dari 272 orang, 101 orang meninggal secara tragis.

Ditegaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296, pelanggar yang melanggar perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“KAI dapat melakukan penindakan apabila pelanggarnya menimbulkan ancaman terhadap keselamatan perjalanan Kereta Api dan merusak bagian lain sesuai undang-undang,” imbuh Agus.

KAI melarang keras masyarakat melakukan aktivitas di jalur kereta api selain untuk keperluan pergerakan kereta api.

Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, siapa pun yang mengganggu pengoperasian jalur kereta api dapat dikenakan denda paling banyak tiga bulan penjara atau Rp15.000.000.

Agus menambahkan, KAI akan terus melakukan kampanye dan mengajak pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengurangi kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Ia juga mengimbau masyarakat menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan meningkatkan disiplin berlalu lintas demi mencapai keselamatan bersama.

“KAI akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di persimpangan tersebut,” Agus

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel