Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan keuangan perusahaan multifinance meningkat pada periode Agustus 2024, pertumbuhannya mencapai 10,18% secara tahunan (year/year) menjadi Rp. 499.29. triliun 

Sedangkan pada Agustus 2023, penerimaan keuangan perusahaan multifinance mencapai Rp 453,16 triliun. 

“Penerimaan keuangan dari perusahaan multifinance kembali meningkat double digit sebesar 10,18% pada Agustus 2024 menjadi Rp 499,29 triliun. Tahun lalu di bulan Juli tercatat pertumbuhan sebesar 10,53%,” Chief Executive Institutional Monitoring Funding, Venture Capital Perusahaan, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, OJK Agusman pada konferensi pers Evaluasi Sektor Jasa Keuangan dan Hasil Kebijakan OJK RDKB September 2024 Selasa (1/10/2024). 

Meski pemulihan keuangan mengalami peningkatan, Agsman mengatakan kredit bermasalah masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan sebesar 5%. 

Bahkan, angkanya pada periode Agustus 2024 mengalami penurunan dibandingkan Juli 2024. Rasio kredit bermasalah (NPF) bruto perusahaan pembiayaan mencapai 2,66 persen pada Agustus 2024, sedangkan NPF bruto mencapai 2,75 persen pada Juli 2024. Sementara itu, NPF netto mencapai 0,83% pada Agustus 2024, sedikit lebih rendah dibandingkan 0,84% pada Juli. 

Dari sisi kredit bermasalah, jika dibandingkan tahun sebelumnya, NPF gross masih stabil. Pada Agustus 2023 dengan pendanaan Rp453,16 miliar, total NPF tercatat sebesar 2,66%.

Apalagi pada Juli lalu, total NPF meningkat dibandingkan tahun lalu yakni mencapai 2,75%. Pada periode Juli 2023, total NPF mencapai 2,69%. Selain itu, NPF neto mengalami peningkatan yang hanya mencapai 0,76% pada Agustus tahun lalu. 

Di sisi lain, Agusman mengatakan gear rasio perusahaan keuangan tersebut menjadi 2,34 kali. Pada Juli 2024, gearing ratio mencapai 2,40 kali. “Masih di bawah batas maksimal 10 kali lipat,” kata Agsman. 

Sejalan dengan NPF neto, jika dilihat secara tahunan, gearing ratio juga meningkat menjadi 2,22 kali dibandingkan Agustus 2023.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel