Business.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRP) telah menyetujui pada Sidang Paripurna DPR RI ke-8 Sesi I UU Angkutan Laut Tahun 2024-2025 atau Perubahan Ketiga UU No. 17 tentang transportasi laut. Gedung DRP RI Senayan, Jakarta, Senin (30 September 2024). 

Menteri Perhubungan Budi Kariya Sumadi menyambut baik persetujuan tersebut. Menhub berharap hal ini dapat menciptakan penyelenggaraan transportasi yang lebih berdaulat dan mandiri, mengefisienkan biaya logistik, dan memperkuat stabilitas nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Perubahan ini juga akan memperkuat penegakan kebijakan transportasi umum dan cabotage

Semua itu bisa dicapai dengan penguatan angkutan penumpang, penguatan kebijakan cabotage, pengaturan tanggung jawab pelayanan publik, pemberian insentif finansial dan pajak untuk memperkuat industri angkutan air dan pelayaran, serta penyederhanaan birokrasi di sektor pelabuhan, kata Budi. Lakukan itu

Seperti diketahui, DRP RIA berinisiatif mengajukan RUU kepada Presiden terkait perubahan ketiga UU No. 17 melalui surat no. B/7517/LG.01.01/7/2024 tanggal 4 Juli 2024.

Pemerintah kemudian mengumpulkan masukan melalui Daftar Masalah (DIM) yang melibatkan pemangku kepentingan antara lain kementerian/lembaga dan badan usaha, asosiasi, akademisi, dan praktisi.

UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sudah berumur 17 tahun dan perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan saat ini, kata Budi Karia.

Pemerintah selanjutnya menyampaikan rancangan undang-undang tentang angkutan DM melalui surat Presiden kepada Ketua DRP RI No. R-40/Pres/09/2024 tanggal 5 September 2024 yang sekaligus mengangkat Menteri Perhubungan sebagai menteri utama departemen. Menteri Pertahanan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil Pemerintah. 

Berdasarkan hasil pembahasan panitia kerja pada 23-24 September 2024, terdapat 67 perubahan UU Transportasi yang memuat total 71 pasal dengan banyak muatan baru dan tercapai konsensus. 

Perubahan tersebut antara lain penguatan angkutan laut orang, pengaturan kewajiban pelayanan publik, pengaturan usaha patungan di bidang angkutan air, pengaturan badan usaha jasa terkait sebagai usaha patungan, pemberian bantuan keuangan dan insentif perpajakan untuk penguatan angkutan air. industri dan penguatan regulasi. Industri yang terlibat dalam penetapan tarif jasa pelabuhan yang diselenggarakan oleh otoritas perdagangan pelabuhan, asosiasi penyedia jasa, dan asosiasi pengguna jasa. 

Lebih lanjut, amandemen tersebut juga mengatur mengenai pengelolaan registrasi kapal pada perusahaan patungan, pengelolaan perwakilan nakhoda kapal dan penggunaan kapal tunda dalam pengelolaan kapal, penyederhanaan birokrasi di bidang pelabuhan, dan pengawasan angkutan kapal.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel