Bisnis.com, JAKARTA – Departemen Keuangan Negara (Depenas) tengah mengupayakan penetapan Upah Minimum Negara atau UMP 2025 sesuai bahasa yang tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.
Meski tidak semua orang senang dengan struktur tersebut, Menteri Sumber Daya Manusia (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, struktur dalam kepengurusan penting untuk menjamin keseimbangan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami berharap implementasinya bisa efektif dalam beberapa tahun ke depan sehingga bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” kata Ida dalam rapat paripurna ke-4 Kementerian Pelayanan Nasional periode 2023-2026 di Surabaya, Timur. Jawa, Sabtu (14/09/2024).
Sementara itu, ini merupakan tahun kedua Kementerian Pendidikan Nasional menerapkan PP No. 51/2023 untuk mengambil keputusan kepada UMP. Sebelumnya, keputusan UMP 2024 diatur bahasanya dalam peraturan.
Jika dilihat dari persentase kenaikannya, Maluku Utara tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi pada tahun 2024 dengan peningkatan sebesar 7,50% menjadi Rp3.200.000,00 dari UMP Rp2.812.827,66 pada tahun 2023.
Posisi kedua ditempati DI Yogyakarta yang meningkat 7,27% menjadi Rp 2.125.897,61, dan Jawa Timur yang meningkat 6,13%. Disusul provinsi Sulawesi Tengah 5,28%, Kalimantan Timur 4,98%, dan Maluku 4,87%.
Sedangkan Gorontalo menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah tahun 2024. UMP provinsi ini hanya mengalami kenaikan sebesar 1,20% menjadi Rp3.025.100,00 dari sebelumnya Rp2.989.350,00.
UMP 2024 di Aceh juga mengalami kenaikan tipis sebesar 1,38%, kemudian Sulawesi Selatan sebesar 1,45%, Sulawesi Barat sebesar 1,50%, Sumatera Selatan sebesar 1,55%, dan Sulawesi Utara sebesar 1,72%. Kemudian Banten 2,50%, Sumbar 2,51%, Kalteng 2,53%, dan NTT 2,96%. Berikut daftar 10 negara bagian dengan pertumbuhan tertinggi dan UMP terendah pada tahun 2024: UMP dengan pertumbuhan tertinggi
Maluku Utara 7,50%
DIY Yogyakarta 7,27%
Jawa Timur 6,13%
Sulawesi Tengah 5,28%
Kalimantan Timur 4,98%
Menilai 4,87%
Sulawesi Selatan 4,60%
Kalimantan Selatan 4,22%
Papua 4,13%
Jawa Tengah 4,02% UMP dengan kenaikan terendah
Bisnis 1,20%
Aceh 1,38%
Sulawesi Selatan 1,45%
Sulawesi Barat 1,50%
Sumatera Selatan 1,55%
Sulawesi Utara 1,72%
Biaya 2,50%
Sumatera Barat 2,51%
Kalimantan Tengah 2,53%
NTT 2,96%
Lihat berita dan pembaruan lainnya di Google Berita dan Saluran WA